Selasa, 22 November 2011

DERIVATIVE


BAB I
PENDAHULUAN
            Dalam era globalisasi seperti saat sekarang ini Bahasa Inggris adalah hal yang perlu untuk dipelajari. Karena Bahasa Inggris adalah salah satu bahasa Internasional yang disetiap Negara pasti menjadi salah satu mata pelajaran yang wajib untuk dipelajari. Bahasa Inggris juga merupakan persyaratan seseorang untuk dapat bekerja di perusahaan-perusahaan.
            Dalam makalah ini kami akan membahas tentang apa itu derivatives, materi ini terlihat sangat sederhana tapi sangat penting untuk dipahami sebab dalam percakapan ataupun tulisan, kita dihadapkan pada aturan standard dalam Bahasa Inggris. Misalnya kalau kita ingin membandingkan 1 benda dengan benda yang lainnya, pasti kita hanya menggunakan kata sifat atau kata keterangan. Pada saat itu kita berhadapan dengan kata benda ‘beauty’. Kata ini tidak dapat kita buat dalam tingkat perbandingan. Agar kata tersebut dapat kita buat dalam perbandingan, maka kata ‘beauty’ haruslah diubah menjadi kata sifat.  Derivative Process is change the classes of words.untuk itulah kita perlu untuk mempelajari derivative.











BAB II
PEMBAHASAN
A.      Noun Suffixes ( membentuk kata benda dengan menambahkan akhiran)
`           Untuk membentuk kata benda dari kata yang ada dapat dilakukan dengan menambahkan akhiran pada kata tersebut, sehingga membentuk kata baru, beberapa akhiran yang dapat ditambahkan pada beberapa kata diantaranya adalah ness, ty, hood, cy, er, or, ship, ist, ment, tion, ance, t, y, sion, tion, al, se, iture, ant, ent, ce, dll.
Asal Kata
Derivative
Arti
Dense (Noun)
Density
Kepadatan
Good (adj)
Goodness
Kebaikan
Child (noun)
Childhood
Masa anak-anak
Library (Noun)
Librarian
Pustakawan
Pregnant (Noun)
Pregnancy
Kehamilan
Drive (Verb)
Driver
Pengendara
Act (Verb)
Actor
Aktor
Friend (Noun)
Friendship
Persahabatan
Piano
Pianist
Pemain piano
Develop (verb)
Development
Perkembangan
Promote (verb)
Promotion
promosi
Assist (verb)
Assistance
Bantuan
See (verb)
Sight
Pandangan
Deliver (verb)
Delivery
Pengiriman

B.      Adjective Suffixes (membentuk kata sifat dengan menambahkan akhiran)
Untuk membentuk kata sifat, kita dapat menambahkan kata-kata berikut ini : full, ish, less, like, ous, y, cy, al, ic, ary, ed, an, able, ible, ive, dll.
Asal kata
Derivatives
Arti
Hope (noun)
Hopefull
Penuh harap
Child (noun)
Childish
Kekanak-kanakan
Care ( noun/verb)
Careless
Ceroboh
Woman (noun)
Womanlike
Seperti wanita
Sun (noun)
Sunny
Cerah
Danger ( Noun)
Dangerous
Bahaya

C.      Verb Affixes (pembentukan kata kerja dengan menambahkan imbuhan)
Untuk membentuk kata kerja, kita dapat menambahkan kata-kata berikut ini : en, diss,, miss, re, ize, ate, in, a, fy, etc.
Asal Kata
Derivative
Arti
Danger (noun)
Endanger
Membahayakan
Like (verb)
Dislike
Tidak suka
Understand (verb)
Misunderstanding
Salah Paham
Tell (verb)
Retell
Menceritakan kembali
Memory (noun)
Memorize
mengingat





D.     Membentuk kata ke bentuk negative
Untuk membentuk kata yang berarti negative, kita dapat menambahkan un, dis, in, ir, im, mon, mis.
-          Unhappy
-          Disagree
-          Indirect
-          Irregular
-          Impossible
-          On-stop
-          Misunderstand



KONSTITUSI


   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, yang berarti Indonesia sebagai sebuah Negara yang bebas harus memiliki sumber hokum  formil tertulis untuk kepentingan pemerintahan yang akan dijalankan. Undang-undang 1945 merupakan konstitusi di Indonesia. Lebih dari itu pasal-pasal UUD 1945 mengandung cita-cita dan tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia yang harus di pertahankan. Ini mencerminkan semangat ketika UUD ini dirancang. Ini didorong oleh pentingnya persatuan untuk tujuan bersama dan demokrasi dibangun di atas nilai luhur gotong royong, musyawarah, dan mufakat.
Tujuan dasar Negara adalah membentuk pemerintahan Indonesia yang melindungi rakyat Indonesia dan seluruh tanah airnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, dan turut serta menciptakan perdamaian dunia atas kemerdekaan abadi dan keadilan.
Dalam makalah ini, kami akan membahas konstitusi yang terdiri dari pengertian dari beberapa ahli, tujuan konstitusi, sejarah pembentukan UUD 1945 di Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan konstitusi ?
2.      Apa tujuan,manfaat dan fungsi  konstitusi itu dibuat oleh suatu Negara ?
3.      Bagaimana sejarah atau latar belakang terciptanya konstitusi di Indonesia ?







PEMBAHASAN
A.    Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa prancis “constituere” artinya membentuk atau menetapkan. Kemudian dalam istilah ketatanegaraan pada berbagai Negara dipergunakan, misalnya belanda menggunakan istilah “constitutie”, Inggris menggunakan istilah “constitution”. Dari istilah tersebut dapat diketahui bahwa konstitusi menagndung pengertian membentuk Negara. Berarti konstitusi memuat suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama Negara.[1]
Konstitusi merupakan hukum dasar yang memuat aturan-aturan atau aturan-aturan dasar Negara. Aturan-aturan yang dimuat dalam konstitusi memiliki kedudukan yang paling tinggi tingkatnya. Oleh sebab itu, para penyelenggara Negara dan seluruh rakyat wajib menaati aturan-aturan tersebut. Konstitusi adalah keselurahan system aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui system pemerintahan Negara dan tata hubungan secara rimbal balik antar lemabaga Negara dan antara Negara dan warga Negara. Konstitusi Negara ada dua macam, yaitu konstitusi tertulis disebut undang-undang dasar dan konstitusi tidak tertulis yang disebut konvensi.[2]
Adapun pengertian konstitusi menurut para ahli :
1.      K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.       L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
3.      Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Laselle membagi konstitusi dalam dua pengertian yaitu :
1.      Konstitusi antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (factor kekuatan riil) misalnya : presiden, angkatan bersenjata, partai-partai, pressure group, buruh, tani, dan sebagainya.
2.      Konstitusi adalah apa yang ditulis diatas kertas mengenai lembaga-lembaga Negara dan prinsip-prinsip memerintah dari suatu Negara.[3]
Carl Schmitt membahas konstitusi dengan mengemukakan empat pengertian dari konstitusi yaitu :[4]
1.      Konstitusi dalam arti absolute
Konstitusi ini mencakup seluruh keadaan atau struktur dalam Negara itu, Negara disebutkan sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dalam wilayah tertentu, maka oleh karena itu konstitusi harus pula menentukan segala apa yang ada dalam Negara itu, konstitusi harus menentukan segala macam kerja sama dalam Negara kalau bentuk kerja sama itu disebutkannya dengan demokratis, maka konstitusi dengan sendirinya mencegah bentuk-bentuk kerjasama yang tidak demokratis dalam Negara tersebut.
2.      Konstitusi  dalam arti relative
Konstitusi ini mempunyai segi relative karena adanya proses relatifering daripada konstitusi tersebut. Proses relatifing daripada konstitusi itu dianggap sebagai sebuah naskah penting yang sulit untuk diubah-ubah dan dengan sendirinya dapat menjamin adanya kepastian hokum, sehingga apa yang termuat didalamnya terjamin kelenggangannya. Naskah itu kemudiantak hanya memuat hal-hal yang fundamental, akan tetapi dimasukkan pula hal-hal yang pada suatu saat dianggap penting oleh Negara. Dengan dimuatnya hal-hal ini. Kemudian konstitusi ini menjadi bersifat relatif dan tidak semata-mata bersifat absolute.
3.      Konstitusi dalam arti positif
Dalam pengertian ini, konstitusi merupakan suatu putusan penting yang tertinggi daripada rakyat atau orang-orang yang bergabung dalam organisasi yang disebut Negara. Ini yang penting bagi kita untuk membicarakan soal-soal sebagai pegangan bagi policy makers
4.      Konstitusi dalam arti ideal
Segi ideal ini sebenarnya jika dilihat dalam sejarah, mula-mula sekali memang ideal untuk golongan liberal. Jadi dianggap sebagai sesuatu gagasan atau cita-cita yang mutlak agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya dan kemudia paham ini diterima oleh semua Negara. Disini konstitusi yang menampung sesuatu ide yang dicamtumkan satu persatu sebagai isi kostitusi sebagaimana dimaksud dalam pengertian konstitusi dalam relatif.

B.     Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Konstitusi dibuat adalah untuk :
1.      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.      Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.      Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

Pada dasarnya, suatu konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dan paham-paham yang menggambarkan kehendak yang menjadi tujuan dari factor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat bersangkutan. Factor-faktor inilah yang menentukan terbentuknya suatu Negara, terbentuknya peraturan-peraturan dasar penyelenggara negara.
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945, sebagai perwujudan dari tujuan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, terdiri dari pembukaan dan batang tubuhnya serta penjelasan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 dan yang memuat pancasila sebagai dasar Negara.
UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan”. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.[5]
Dilihat dari fungsinya maka konstitusi dapat dibagi dua yaitu :
1.      Membagi kekuasaan dalam Negara
2.      Membatasi kekuasaan pemerintahan atau penguasa dalam Negara.
Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya diantara badan legislative, badan eksekutif dan badan yudikatif, konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan itu bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam Negara.[6]
Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) yang diketahui oleh Dr. Radjiman Widya Diningrat dengan tugas menentukan dasar-dasar falsafah dalam pembentukan pedoman bernegara. Dalam siding-sidangnya melaksanakan tugas itu menghasilkan
1.      Dasar Falsafah Pancasila sebagai pedoman utama dalam bernegara ( 1 Juni 1945)
2.      Pembukaan UUD (14 Juli 1945)
3.      RUUD
Pada tanggal 9 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan digantikan dengan Dokuritsu Zyunbi Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang terdiri dari 21 orang anggota diketuai Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Moh. Hatta . Sehari setelah proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945, yaitu tanggal 18, panitia tersebut ditambah menjadi 27 orang dan menetapkan.
1.      Pembukaan UUD 1945
2.      UUD 1945[7]
                 Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul WACHID hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).
Keputusan sidang PPKI, yaitu :
  1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD’45 yang bahannya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 juni 1945;
  2. Menetapkan dan mengesahkan UUD’45 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 16 juni 1945;
  3. Memilh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden;
4.      Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh PPKI yang kemudian menjadi Komite Nasional.
                       Istilah undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang memakai angka “1945” di belakang UUD, barulah timbul kemudian yaitu pada awal tahun 1959, ketika tanggal 19 Februari 1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945”. Kemudian keputusan pemerintah itu disampaikan ke pihak konstituante pada tanggal 22 April 1959.
                       Pada saat disahkan dan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, ia hanya bernama “Oendang oendang Dasar”. Demikian pula ketika UUD diundangkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II no.7 tanggal 15 februari 1946, istilah yang digunakan masih “oendang-oendang dasar” tanpa tahun 1945. Baru kemudian dalam dengkrit Presiden 1959 memakai UUD 1945 sebagaimana yang diundangkan dalam lembaran Negara no.75 tahun 1959.[8]
                       Sejarah ketatanegaraan Indonesia telah membuktikan bahwa pernah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar (konstitusi) yaitu :
a.    Undang-undang dasar 1945, yang berlaku antara 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949
b.   Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, yang berlaku antara 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
c.    Undang-undang Dasar 1945 sementara 1950, yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959
d.   Undang-undang Dasr 1945, yang berlaku lagi sejak dikeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang.[9]









KESIMPULAN
                       Konstitusi memiliki banyak pengertian yang pada dasarnya konstitusi merupakan landasan dalam suatu negara, yang mengatur segala tindakan dan kebijakan di Pemerintahan. Segala hal yang bertentangan dengan konstitusi, berarti tindakan dan kebijakan tersebut adalah tidak konstitusional. Kekuasaan pemerintah dan pembatasan kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi,sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang, maka disebut “Pemerintah berdasarkan Konstitusi.
                       Landasan konstitusi Indonesia adalah undang-undang dasar 1945 yang dalam perumusannya dirancang pada tahun 1945. Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi, yang dalam keempat periode, UUD 1945 berlaku dalam dua kurun waktu. Yang pertama tahun 1945 tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Dan yang kedua pada tahun 1959 yang berlaku sampai saat sekarang ini.












DAFTAR PUSTAKA
Djamali,R. Abdoel.Pengantar Hukum Indonesia,.Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada 2003
Dwiyono Agus.,dkk, Kewarganegaraan SMP kelas VIII ., Jakarta : Yudistira 2007
Kaelan.,Pendidikan Kewarganegaraan.,Yogyakarta : Paradigma 2007
Kansil,.Sistem Pemerintahan Indonesia,Bumi aksara  2003
Khalid., Huku Tata Negara, .Medan : Wal Asri Publishing 2008
Prodjodikoro,Wirjono, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia .,Jakarta : Dian Rakyat 1989
Saragih,Bintan R. , ilmu Negara.,Jakarta 1998








[1]Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia (Jakarta : Dian Rakyat 1989) hal.10
[2] Agus Dwiyono dkk, Kewarganegaraan SMP kelas VIII ( Jakarta : Yudistira 2007) hal.26
[3] Bintan R. Saragih, SH, ilmu Negara,(Jakarta 1998) hal.142
[4] Ibid hal 142-143
[5] Prof. Dr. CST. Kansil, SH, Sistem Pemerintahan Indonesia,( Bumi aksara  2003) hal.90
[6] Prof. DR. H. Kaelan, M.S.Pendidikan Kewarganegaraan,(Yogyakarta : Paradigma 2007) hal.150
[7] R. Abdoel Djamali, SH, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada 2003) hal.104
[8] Khalid, S.Ag.,S.H.,M.Hum, Huku Tata Negara, (Medan : Wal Asri Publishing 2008) hal.66-67
[9] Ibid hal.69