Sabtu, 22 Oktober 2011

Perbankan Syariah


PERBANKAN SYARIAH
  1. Pengertian perbankan syariah
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (pasal 1 angka 1 UU No 21 tahun 2008). Dengan defenisi itu berarti perbankan syariah meliputi bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) dan bank dalam pembiayaan rakyat syariah (BPRS)[1].
  1. Prinsip-prinsip perbankan syariah
Berkaitan dengan pasal 35 UU perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Khususnya BPRS, bank indonesia dapat menetapkann pengecualian terhadap kewajiban diatas (pasal 35 ayat 4 UU perbankan syariah). Hal ini dipertegas dalam pasal 39 UU perbankan syariah bahwa bank syariah dan UUS wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank syariah atau BPRS.
Selanjutnya dalam pasal 37 UU perbankan syariah menegaskan bahwa bank indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah, pemberian jaminan, penetapan investasi surat berharga, yang berbasis syariah atau hal-hal lain yang serupa yang dapat dilakukan bank syariah dan UUS kepada nasabah penerima fasilitas yang terkait termasuk kepada perusahaan dalam kelompok yang sama dengan kelompok bank syariah dan UUS yang bersangkutan.
Bank syariah juga harus menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah, pemberian jaminan, penetapan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank syariah. Penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah oleh bank syariah dan UUS mengandung resiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya.
Makna penting dari prinsip kehati-hatian adalah perbankan syariah harus dikelola dengan baik. Pembiayaan yang dilakukan harus berdasarkan pertimbangan ekonomis dan profesionalisme, berdasarkan pertimbangan lain diluar kepentingan ekonomi[2].
  1. Prinsip Ekonomi Islam
  1. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi islam adalah suatu ilmu yang multidimensi/interdisiplin, komprehensip, dan saling integrasi, meliputi ilmu islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah, dan juga ilmu rasional (pemikiran dan pengalaman manusia), dengan ilmu ini manusia dapat mengatasi masalah-masalah keterbatasan sumber daya untuk mencapai falah (kebahagiaan). Ekonomi islam adalah ekonomi yang memiliki empat nilai utama, yaitu rabbaniyah, akhlak, kemanusiaan, dan pertengahan, di mana nilai-nilai ini menggambarkan kekhasan atau keunikan yang utama bagi ekonomi islam. Nilai-nilai ekonomi islam itu adalah :[3]
a.    Ekonomi ilahiyyah, karena titik awalnya dari Allah, tujuannya mencari ridha Allah dan cara-caranya tidak bertentangan dengan syari’atnya.
b.    Ekonomi akhlak, bahwa ekonomi islam memadukan antara ilmu dan akhlak karena akhlak adalah daging dan urat nadi kehidupan Islami.
c.    Ekonomi kemanusian, ekonomi islam adalah ekonomi yang berwawasan kemanusiaan,mengingat tidak ada pertentangan antara aspek ilahiyah dengan aspek kemanusiaan, karena menghargai kemanusian adalah bagian dari prinsip ilahiyah yang memuliakan manusia dan menjadikannya sebagai khalifah di muka bumi ini.
d.   Ekonomi pertengahan artinya bahwa ekonomi islam adalah ekonomi yang berlandaskan pada prinsip pertengahan dan keseimbangan yang adil. Islam menyeimbangkan antara dunia dan akhirat,antara individu dan masyarakat.
Kekuatan penggerak utama ekonomi islam adalah kerja sama. Seorang muslim, apakah ia pembeli,penjual,penerima upah, pembuat keuntungan,dan sebagainya,harus berpegang pada tuntutan allah. Seperti firmannya dalam (QS.Al-Qur’an An-Nisa ; 29)
            Bangunan ekonomi islam didasarkan atas lima nilai universal yang menjadi dasar inspirasi untuk menyusun proposisi-proposisi dan teori-teori ekonomi islam. yakni :[4]
  1. Tauhid, dengan tauhid,manusia menyaksikan bahwa tiada tuhan sesuatupun yang layak disembah selain allah, Karena kepada-Nya manusia akan mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis.
  2. ‘adl, dalam banyak ayat, Allah memerintahkan unuk berbuat adl. Islam mendefinisikan adil sebagai “tidak menzalimi dan tidal dizalimi”. Implikasi ekonomi dari nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak dibolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain atau merusak alam.
  3. Nubuwwah, Nabi Muhammad saw adalah yang harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku ekonomi dan bisnis pada khususnya yaitu siddiq,amanah,fathanah,tabligh.
  4. Khilafah, dalam islam pemerintah bertugas menjamin perekonomian agar berjalan sesuai dengan syariah dan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia.
  5. Ma’ad, diterjemahkan sebagai “kebangkitan” tetapi secara harfiah ma’ad artinya kembali. Allah menandaskan bahwa manusia diciptakan di dunia untuk berjuang. Perjuangan ini akan mendapat ganjaran, baik di dunia maupun diakhirat. Karena itu, ma’ad diartikan juga sebagai ganjaran/imbalan
Undang-undang no.14 tahun 1967
tentang pokok-pokok perbankan adalah undang-undang perbankan pertama yang dibuat oleh pemerintah RI di zaman kemerdekaan indonesia. Yang dimaksud dengan “bank” menurut undang-undang ini, adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan pengertian “lembaga keuangan” adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkan kembatli kepada masyarakat.
Kegiatan usaha perbankan konvensional yang berkembang di negara kita saat itu diinspirasi oleh sistem ekonomi kapitalis. Dalam usahanya sebagai lembaga keuangan, bank mengusahakan keuntungan (profit) dengan memanfaatkan dana simpan-pinjam dari masyarakat melalui bunga (interest). Bunga yang dipungut bank ini merupakan fixed rate ,yaitu dengan presentase yang ditetapkan di muka transaksi. Dengan jalan ini maka bank terhindar dari risiko kerugian atas pinjaman dana yang dilepaskannya kepada peminjam (debitor), dan juga memberi kepastian bagi bank terhadap keuntungan yang akan diperolehnya.
Keberhasilan bank dalam mengusahakan keuntungan ini tergantung kepada kemampuannya menjaga likuiditas (kemampuan pembayaran) terhadap penyimpanan dana dan mengembalikan pengeluaran dana bagi para peminjam .untuk itu bank mengusahakan pemasukan dananya dari berbagai sumber seperti deposito berjangka,penyimpanan berupa tabungan,kredit dsb. Selain itu juga bank memperoleh pemasukan dana dari pelayaran jasa yang diberikannya dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang seperti mengeluarkan cek,wesel,surat-surat berharga,jual beli valuta asing,dll.
(aspek aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di indonesia ,gemala dewi S.H,.LL.M,kencana 2005 hal.163-164)
Kegiatan usaha bank yang diatur oleh ketentuan uu no.14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan ini meliputi 4 jenis bank, yaitu :
  1. Bank Sentral
Yang berfungsi sebagai bank sentral sebagaimana dimaksud uud 1945 pasal 23 dan penjelasannya adalah bank indonesia berdasarkan uu no 13 tahun 1968 tentang bank sentral, tugas bank sentral adalah :
  1. Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah (mata uang indonesia)
  2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja



  1. Bank Umum
bank umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama dengan menerima deposito, serta dalam usahanya terutama memberikan k dilakukan kredit  jangka pendek, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Giro adalah suatu simpanan nasabah pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap waktu dengan perantaraan cek maupun pemidahbukuan (transfer). Sedangkan yang dimaksud jangka pendek yaitu tidak lebih dari satu tahun atau satu kali musim panen tanaman yang lebih dari satu tahun.
  1. Bank Tabungan
Bank tabungan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama dengan menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam bentuk kertas bunga. Dalam jumlah dana yang agak banyak, bank melepaskan uang tabungan itu dengan bunga yang lebih tinggi daripada bunga yang dibayarkan kepada para penabung. Selisih antara bunga yang dipungut dengan yang diberikan pada para penabung (spread) inilah yang menjadi penghasilan bank.
  1. Bank Pembangunan
Bank pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
UU no.7 tahun 1992
Pada periode UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan ini diperkenalkan istilah :bagi hasil” dalam sistem perbankan indonesia. UU ini belum menjelaskan pengertian bagi hasil dan pengertian bagi hasil ini dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (pp) sebagai peraturan pelaksanaan dari UU ini.
Prinsip bagi hasil yang dimaksud adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariat dalam melakukan kegiatan usaha bank, sepertidalam hal :
  1. Menetapkan imbalan yang akan diberikan kepasa masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
  2. Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja
  3. Menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
Selanjutnya untuk meyakini bahwa dalam melakukan kegiatan usaha bank sesuai dengan syariat islam, PP no.72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil memperkenalkan istilah dewan pengawas syariah sebagai pengontrol aktivitas perbankan dengan prinsip bagi hasil ini.(169-170)
UU no.10 tahun 1998
UU no.10 tahun 1998 merupakan ketentuan yang memberikan landasan hukum yang kuat terhadap pengembangan sistem perbankan syariah di indonesia. Hal inilah yang merupakan suatu perubahan yang signifikan terhadap UU perbankan sebelumnya.
Berdasrkan UU perbankan yang baru ini, sistem perbankan di indonesia terdiri atas bank umum konvensional dan bank umum syariah. Selain itu UU ini memungkinkan pengembangan bank syariah melalui pendirian bank syariah baru, perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah dan pelaksanaan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah oleh bank konvensional.
Perbankan syariah menurut UUD pasal 33 ayat 4:
Perekonimian nasional diselenggarakan berdasarkan atas azas demokrasi ekonimi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbanagn kemajuan kesatuan ekonomi nasional.
Institusi ekonomi yang paling tepat untuk menerjemahkan hal diatas adalah perbankan syariah.




  1. Produk Bank Islam
Karena pola konsumsi dan pola simpanan yang diajarkan oleh islam memungkinkan umat islam mempunyai kelebihan pendapatan yang harus diproduktifkan dalam bentuk investasi, maka bank islam menawarkan tabungan investasi yang disebut simpanan mudharabah. Di indonesia simpanan mudharabah bisa dalam bentuk deposito mudharabah dan tabungan mudharabah.
Untuk dapat membagi hasilkan usaha bank kepada penyimpanan mudharabah, maka bank islam menawarkan jasa-jasa perbankan kepada masyarakat dalam bentuk :[5]
  1. Pembiayaan untuk berbagai kegiatan investasi atas dasar bagi hasil yang terdiri dari : Pembiayaan investasi bagi hasil al-mudhrabah dan Pembiayaan investasi bagi hasil al-musyarakah.Dari pembiayaan investasi tersebut bank akan memperoleh pendapatan berupa bagi hasil
  2. Pembiayaan untuk berbagai kegiatan perdagangan yang terdiri dari pembiayaan perdagangan al-murabahah dan pembiayaan perdagangan al-baiu bithaman ajil.dari pembiayaan perdagangan tersebut diatas bank akan memperoleh pendapatan berupa mark-up atau margin keuntungan.
  3. Pembiayaan pengadaan barang untuk disewakan atau disewabelikan. Sewa guna usaha atau disebut al-ijarah dan sewa beli atau disebut al-baiu takjiri.
  4. Pemberian pinjaman tunai untuk kebajikan (al-qardul hasan) tanpa dikenakan biaya apapun kecuali biaya administrasi berupa segala biaya yang diperlukan untuk syahnya perjanjian hutang seperti bea materai, biaya akte notaris, biaya studi kelayakan, dsb. Dari pemberian pinjaman qardhul hasan bank akan menerima kembali biaya-biaya administrasi
  5. Fasilitas-fasilitas perbankan umunya yang tidak bertentangan dengan syariah seperti penitipan dana dalam rekening lancar (current account) dalam bentuk giro wadiah yang diberi bonus dan jasa lainnya untuk memperoleh balas jasa (fee) seperti : pemberian jaminan (al-kafalah), pengalihan tagihan (al-hiwalah), pelayanan khusus (al-jo’alah), pembukaan L/C (al-wakalah),dll.

Jenis-jenis produk perbankan syariah :
1.      Murabahah dalam perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi murabahah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqh. Murabahah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqh hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai atau cicilan. Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad  murabahah yang melibatkan tiga pihak. Murabahah pertama dilakukan secara tunai antara bank (sebagai pembeli) dengan penjual barang. Murabahah kedua dilakukan secara cicilan antara bank (sebagai penjual) dengan nasabah bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi murabahah ini. Rukun murabahah pertama terpenuhi sempurna (ada penjual-ada pembeli,ada barang yang diperjualbelikan,ada ijab-kabul) demikian pula rukun murabahah kedua. Dengan demikian dapat dikatakan kedua murabahah ini sah.
2.      Ijarah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi ijarah yang dikenal dalam kitab fiqh. Ijarah lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqh hanya melibatkan dua pihak yaitu penyewa dan yang menyewakan. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai atau cicilan. Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad ijarah yang melibatkan tiga pihak. Ijarah pertama dilakukan secara tunai antara bank (sebagai penyewa) dengan yang menyewakan jasa. Ijarah kedua dilakukan secara cicilan antara bank (sebagai yang menyewakan) dengan nasabah bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi ijarah ini. Rukun ijarah pertama terpenuhi (ada penyewa-ada yang menyewakan, ada jasa yang disewakan, ada ijab kabul) demikian pula rukun ijarah kedua. Dengan demikian dapat dikatakan kedua akad ini sah.
3.      Mudharabah yang dilakukan oleh perbankan syariah sama persis dengan definisi mudharabah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqh. Bank bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan nasabah bank bertindak sebagai pemilik dana. Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharab kedua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Rukun mudhrabah terpenuhi sempurna (ada mudharib- ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab-kabul). Dengan demikian dapat dikatakan akad mudhrabah ini sah. Dalam investasi mudhrabah akan tampak jelas sifat dan semangat kebersamaan serta keadilan. Hal ini terbukti melalui kebersamaan dalam menanggung kerugian yang dialami proyek dan membagikan keuntungan. Bank menyediakan 100 % pembiayaan suatu proyek usaha. Pengusaha mengelola proyek usaha tanpa campur tangan bank namun bank mempunyai hak untuk tindak lanjut dan pengawasan. Bank dan pengusaha sepakat melalui negoisasi tentang porsi bagian untung masing-masing. Apabila terjadi rugi bank akan menanggung kerugian sebesar pembiayaan yang disediakan sedang pengusaha menanggung kerugian tenaga,waktu, managerial skill, serta kehilangan nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperolehnya.
4.      Giro wadiah menurut terminologi syariah giro dapat diklasifikasikan ke dalam konsep titipan. Kewajiban untuk menjaga titipan dengan penuh amanah sangat ditekankan baik dalam Al-Qur’an, sunnah maupun ijma’ .. dalam al-qur’an (QS.An-Nisa :58)
Sunnah : berkata rasulullah saw :”tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianati.(HR.daud dan Tirmidzi)
Giro wadiah merupakan titipan murni (wadiah yad ad dhamamah) yang dengan seizin penitip dapat dipergunakan oleh bank, sebagai konsekuensinya dari yad ad dhamamah (menjamin keutuhan dana) apabila dari pengolahan uang tersebut bank memperoleh keuntungan, maka keuntungan tersebut diperoleh laba itu sepenuhnya milik bank. Merupakan salah satu cara penyimpanan dana, alat pembayaran giral dengan menggunakan media cheque,bilyet giro, dan perintah bayar lainnya. Bank atas kehendaknya sendiri, tanpa perjanjian dan understanding di muka dapat memberikan semacam bonus kepada para nasabahnya.[6]
5.      Musyarakah atau syirkah yaitu suatu  perjanjian usaha antara 2 atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek,dimana masing-masing pihak mempunyai hal untuk ikut serta,mewakilkan,atau menggugurkan haknya dalam managemen proyek. Keuntungan dari hasil usaha bersama ini dapat dibagikan baik menurut proporsi penyertaan modal masing-masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama (unproportional). Manakala merugi kewaiiban hanya terbatas sampai batas modal masing-masing. Penyertaan musyarakah merupakan salah satu perangkat penting untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam investasi. Adapun tujuan dari musyarakah ini adalah agar sumber dana yang dapat dikerahkan dari masyarakat bersama-sama dengan mitra usaha lain akan dapat disalurkan ke proyek-proyek investasi untuk menunjang program pembangunan. Bank dapat memberikan fasilitas pembiayaan suatu proyek yang dianggap feasible berdasarkan prinsip Al-Musyarakah. Dalam skema pembiayaan ini bank dengan nasabah atau nasabah-nasabahnya menyetujui untuk memberikan konstribusi pembiayaan sesuai dengan proporsi yang telah disepakati bersama. Bank mempunyai hak untuk berpatisipasi dalam management perusahaan. Demikian juga semua pihak berhak untuk menggugurkan hak tersebut.
6.      Al-Qardhul Hasan atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata dimana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman. Pada dasarnya pinjaman Al-Qardhul hasan diberikan kepada :
1.      Mereka yang memerlukan pinjaman konsumtif jangka pendek untuk tujuan-tujuan yang sangat urgen
2.      Para pengusaha (kecil) yang kekurangan dana tetapi mempunyai proyek bisnis yang sangat baik.[7]
Jasa-jasa perbankan lainnya seperti :
  1. Kafalah, bank islam dapat memberikan fasilitas letter of guarantee (bank garansi) kepada para nasabahnya yang tujuan-tujuan tertentu atas dasar prinsip kafalah. Bank garansi dapat diberikan untuk tujuan jaminan pembayaran hutang atau jaminan pembayaran hutang atau jaminan prestasi (atau jenis-jenis jaminan yang biasa dikenal di masyarakat perbankan. Bank dapat meminta nasabahnya untuk menempatkan dananya di bank dalam bentuk rekening giro.
  2. Hiwalah, dalam dunia perbankan hiwalah dapat diterapkan dalam proses “debt transfer”
  3. Jo’alah, al-joalah adalah suatu kontrak dimana pihak pertama (jaa’el) menjanjikan untuk memberi sejumlah imbalan tertentu (ja’l) kepada pihak kedua (amil) atas suatu usaha dan batas-batasannya termaktub dalam kontrak perjanjian.
  4. Wakalah, pembukaan L/C Al-Wakalah dapat dilakukan sebagai berikut :
-          Nasabah memberitahu bank kebutuhan membuka L/C dan meminta bank untuk menyediakan fasilitas tersebut.
-          Bank meminta nasabah untuk menempatkan dana di bank dalam jumlah yang cukup atas dasar prinsip al wadiah (dalam giro)
-          Bank membuka L/C dan membayar kepada bank korespoden dengan mempergunakan uang nasabah yang didepositokan dan menyerahkan dokumen terkait kepada nasabah
-          Bank menarik fee dan komisi kepada nasabah atas penggunaan fasilitas pembukaan L/C atas dasar prinsip ajr wal umulah.




[1] Zulkifli, perbankan syariah,(jakarta:zikrul hakim,2003). Hal.27
[2] Ascarya, akad dan produk bank syariah, (jakarta:PT raja grafindo persada,2007) hal. 42
[3] Prof,Dr.H.veitzal rivai,M.BA dan Ir. H.Andi Buchari,M.H.,islamic economic,.Jakarta: Bumi aksara 2009 hal 91-93
[4] Ir.adiwarman karim,SE.MA.,Ekonomi Mikro Islam.jakara :IIIT 2002 hal.17-22
[5] Drs.H.karnaen Perwartaatmadja,MPA.,H.Muhammad Syafi’i Antonio.,M.Ec.,Apa dan Bagaimana Bank Islam.,Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf 1992 hal.15-16
[6] Ibid hal 17-18
[7] Ibid hal.33-34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar