Senin, 26 Desember 2011

MONETER & INSTRUMENNYA


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Keberadaan uang dalam sebuah perekonomian suatu negara sangatlah penting, peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam menciptakan keseimbangan perekonomian dalam negera tersebut. Salah satunya adalah kebijakan moneter dimana pemerintah melakukan kebijakan dalam pengendalian besaran moneter (monetery aggregates) untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian. Misalnya mengendalikan jumlah uang yang beredar, uang primer atau kredit perbankan.
            Kebijakan moneter ini merupakan kebijakan ekonomi makro yang mempertimbangkan siklus kegiatan ekonomi, sifat perekonomian suatu negara, serta faktor-faktor fundamental ekonomi lainnya. Untuk pelaksanaan kebijakan moneter antara satu negara dengan negara lainnya dilakukan secara berbeda tergantung kepada tujuan yang ingin dicapai suatu negara tersebut.
            Dalam makalah ini kami akan membahas tentang apa itu kebijakan moneter khususnya di Indonesia. Selain itu kita juga akan membahas instrumen-instrumen  yang dilakukan dalam kebijakan moneter tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari kebijakan moneter ?
2.      Apa saja instrumen-instrumen yang ada dalam kebijakan moneter tersebut ? dan Instrumen manakah yang paling berperan dalam kebijakan pemerintah tersebut ?






PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan (yang lebih baik) dengan mengatur jumlah uang yang beredar. Yang dimaksud dengan kondisi yang lebih baik adalah meningkatnya output keseimbangan dan atau terpeliharanya stabilitas harga (inflasi terkontrol). Melalui kebijakan moneter pemerintah dapat mempertahankan, menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dalam upaya mempertahankan kemampuan ekonomi bertumbuh, sekaligus mengendalikan inflasi.[1]
Kebijakan moneter diarahkan kepada pengaturan jumlah uang beredar dalam masyarakat yang sejalan dengan perkembangan seluruh sektor ekonomi. Dengan mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat, otoritas moneter akan dapat mempengaruhi nilai uang dan suku bunga sedemikian rupa sehingga perkembangannya akan mampu mendorong perekonomian ke arah yang diinginkan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.[2] Kebijakan moneter merupakan salah satu bagian penting dari kebijakan ekonomi makro, penerapan kebijakan moneter tidak dapat dilakukan secara terpisah dengan penerapan  kebijakan ekonomi lainnya seperti fiskal,kebijakan sektor riil dan lain-lain. kebijakan moneter bersinergi dengan kebijakan sektor lain ditujukan untuk mendukung tercapainya target yang diinginkan dalam ekonomi makro.
Terpeliharanya stabilitas moneter adalah salah satu dimensi stabilitas nasional yang merupakan bagian integral dan sasaran pembangunan nasional. Stabilitas moneter yang baik mempunyai pengaruh luas terhadap kegiatan perekonomian, termasuk di antaranya kegiatan di sektor perbankan.[3] Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.[4]

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.       Kebijakan moneter ekspansif / monetary expansive policy adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar
2.      Kebijakan moneter kontraktif / monetary contractive policy adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar.[5]

B.     Instrumen Kebijakan Moneter
Jumlah uang beredar dalam analisis ekonomi makro, memiliki pengaruh penting terhadap tingka output perekonomian, juga terhadap stabilitas harga-harga. Uang yang beredar terlalu tinggi tanpa disertai kegiatan produksi yang seimbang, akan ditandai dengan naiknya tingkat harga-harga pada selurub barang dalam perekonomian atau dikenal dengan istilah inflasi. Kebijakan moneter dalam perekonomian modern dilakukan dengan berbagai intrumen yaitu operasi pasar terburka (open market operation) penentuan tingkat bunga, ataupun penentuan besarnya cadangan wajib dalam sektor perbankan. Sektor yang paling berperan dalam berlangsungnya kebijakan moneter adalah sektor perbankan. Melalui sektor perbankan itulah pemerintah mencoba menerapkan kebijakan-kebijakan moneternya dengan menggunakan instrumen tersebut[6]
Diluar tiga instrumen tersebut (yang merupakan kebijakan moneter bersifat kuantitatif), pemerintah dapat melakukan imbauan moral (Moral persuasion).
1.      Operasi Pasar Terbuka
Yang dimaksud dengan operasi pasar terbuka (open market operation) adalah pemerintah mengendalikan jumlah uang yang beredear dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah (goverment securities). Jika ingin mengurangi jumlah uang beredar, maka pemerintah menjual surat-surat berharga. Dengan demikian uang yang ada dalam masyarakat mengalir ke otoritas moneter, sehingga jumlah uang beredar berkurang. Jika ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut.[7]
Dalam kaitan ini penjualan surat-surat berharga oleh bank sentral akan mempunyai dampak kontraksi moneter karena pengurangan alat-alat likuid bank-bank akan memperkecil kemampuan bank-bank memberikan pinjaman. Sebaliknya pembelian surat-surat berharga oleh bank sentral akan membawa dampak ekspansi moneter karena peningkatan alat-alat likuid bank-bank akan memperbesar kemampuannya dalam pemberian pinjaman. OPT dilaksanakan untuk memengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan memengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah melalui Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI). Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sementara itu, kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh bank sentral untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.[8]
2.      Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Yang dimaksud dengan tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang meminjamkan ke bank sentral. Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Kebutuhan ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga pinjaman. Dengan tingkat bunga pinjaman yang lebih murah, maka keinginan bank-bank untuk meminjam uang dari bank sentral menjadi lebih besar, sebaliknya bank akan menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang. Karena hal ini mengurangi keinginan bank-bank meminjam uang dari bank sentral, sehingga pertambahan jumlah uang beredar dapat ditekan.
Peranan bank sentral sebagai suatu sumber pinjaman atau tempat untuk mendiskontokan surat-surat berharga tersebut dapat digunakan oleh bank sentral sebagai suatu alat untuk mengendalikan jumlah penawaran uang dan tingkat kegiatan ekonomi. Dalam keadaan dimana kegiatan ekonomi berada di bawah tingkat yang mewujudkan kesempaan kerja yang tinggi, bank sentral dapat mempertinggi kegiatan ekonomi dengan menurunkan suku diskonto. Dengan penurunan suku diskonto, biaya yang harus dibayar oleh bank-bank perdagangan untuk meminjam dari bank sentral menjadi lebih murah. Ini akan menggalakkan mereka untuk memberikan lebih banyak pinjaman. Sebaliknya, apabila bank sentral ingin mengurangi kegiatan ekonomi yang sudah mencapai tingkat yang terlalu tinggi, suku diskonto perlu dinaikkan. Kenaikkan suku diskonto ini akan mendorong bank-bank perdagangan menaikkan suku bunga ke atas pinjaman-pinjaman yang diberikannya. Oleh karenanya para pengusaha enggan membuat pinjaman baru dan pelanggan-pelanggan yang telah membuat pinjaman akan mengembalikan pinjaman yang dibuat pada masa lalu. Pada akhirnya kegiatan ekonomi negara aka menurun.[9]
3.      Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang beredar, jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibanding sebelumnya. Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio. Contohnya jika rasio cadangan wajib mulanya hanya 10 %, maka untuk setiap unit deposito yang diterima, perbankan dapat mengalir pinjaman sebesar 90 % dari deposito yang diterima perbankan. Dengan demikian angka multiplier uang dari sistem perbankan adakag 10.  Bila rasio cadangan wajib diperbesar menjadi 20 %, maka untuk setiap unit deposito yang diterima, sistem perbankan hanya dapat menyalurkan kredit sebesar 80%. Angka multiplikasi uang dari sistem perbankan menurun menjadi 5, dengan demikian jumlah uang beredar di masyarakat akan berkurang, sebaliknya yang terjadi bila pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Sebab penurunan rasio tersebut akan memperbesar angka muliplikasi uang, yang berarti akan meningkat jumlah uang beredar.
4.      Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.



[1] Pratama Rahardza, Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi & Markoekonomi) edisi ke-3., Jakarta : Lembaga Pusat Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 2008.,hal. 435
[2]Aulia Pohan,Potret Kebijakan Moneter Indonesia, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada 2008 hal. 11
[3] Ibid hal.11
[6] Mustafa Edwin Nst dkk.,Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam Bab Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam, (Jakarta : Kencana 2000) hal. 261
[7] Pratama Rahardza, Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi & Markoekonomi) edisi ke-3., Jakarta : Lembaga Pusat Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 2008.,hal. 435-436
[8] [8]Aulia Pohan,Potret Kebijakan Moneter Indonesia, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada 2008 hal. 33
[9] Sadono Sukirno,.Marko Ekonomi Teori Pengantar Edisi 3.,(Jakarta : PT RajaGrafindo Persada 2006) hal.312

Tidak ada komentar:

Posting Komentar