Selasa, 22 November 2011

THALAQ


PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pada dasarnya perkawinan itu dilakukan untuk selamanya sampai matinya salah seorang suami-istri. Inilah sebenarnya yang dikehendaki agama Islam.Ada saat dalam kehidupan manusia ketika tak mungkin baginya melanjutkan hubungan yang akrab dengan istrinya dan sebaliknya. Sudah merupakan bagian dari sifat manusia bahwa sekalipun dia sudah menikmati segenap prestasi dan meningkat derajat keilmuannya. Namun kelemahannya sebagai manusia tetap menonjol.
Setan, sebagai musuh nyata manusia, memainkan perannya pada puncak kebanggaan peradaban manusia. Sehingga seing juga terjadi nasihat yang baik dan perundingan yang bijaksana tidak berfungsi. Di saat demikian ini, ketika perkawinan tidak mungkin lagi dipertahankan, maka lebih baik berpisah secara baik daripada terseret berkepanjangan tak menentu, membuat rumah tangga dan keluarga bagaikan neraka.
Syari’ah islam bertujuan membentuk suatu unit keluarga yang sejahtera melalui perkawinan. Namun jikalau karena beberapa alasan tujuan ini gagal, maka tak perlu lagi memperpanjang harapan tersebut sebagaimana yang dipraktekkan dan diajarkan oleh beberapa agama lain bahwa perceraian itu tidak diperbolehkan.

B. Rumusan Masalah
1.1 Pengertian Thalaq beserta hukumnya
1.2 Rukun dan Syarat Thalaq
1.3 Macam-macam Thalaq dan hikmah adanya Thalaq



PEMBAHASAN
1.1. Pengertian Thalaq dan Hukumnya
Thalaq terambil dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya “melepaskan atau meninggalkan”.[1] Al-Jaziry mendefinisikan, thalaq ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu. Sedangkan menurut Abu Zakaria Al-Anshari, thalaq ialah melepas tali akad nikah dengan kata thalaq dan yang semacamnya.Talak merupakan kalimat bahasa Arab yang berarti "menceraikan" atau "melepaskan".Menurut istilah syara' Thalaq ialah, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkawinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian". Jadi, thalaq itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya.
Thalaq adalah hak suami, karena dialah yang berminat melangsungkan perkawinan, dialah yang berkewajiban member nafkah, dia pula yang wajib membayar maskawin,mut’ah, nafkah dalam masa iddah.
Hukum Thalaq
1.      Wajib, yaitu apabila terjadi perselisihan antara dua suami-istri, sedang dua hakim yang mengurus perkara keduanya, sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai
2.      Sunnat, apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya (nafkahnya) dengan cukup, atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.
3.      Haram, dalam dua keadaan : pertama menjatuhkan thalaq sewaktu si istri dalam haidh, kedua menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
4.      Makruh, yaitu hukum asal daripada thalaq yang disebutkan diatas.[2]



1.2. Rukun dan Syarat Thalaq
Untuk terjadinya Thalaq ada beberapa unsure yang berperan padanya dan masing-masing unsur mesti pula memenuhi persyaratan tertentu.[3]
1.      Suami yang menthalaq istrinya mestilah seseorang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta ucapan thalaq yang dikemukakannya itu adalah atas dasar kesadaran dan kesengajaannya. Dengan demikian thalaq yang dilakukan anak-anak, orang gila, orang terpaksa dan orang yang tersalah dalam ucapannya tidak sah thalaq yang diucapkannya.
2.      Perempuan yang dithalaq adalah istrinya atau orang yang secara hokum masih terikat perkawinan dengannya. Begitu pula bila perempuan itu dithalaq oleh suaminya, namun masih berada dalam masa iddahnya. Dalam keadaan begini hubungan perkawinannya masih dinyatakan masih ada. Oleh karena itu dapat dithalaq. Perempuan yang tidak pernah dinikahinya atau pernah dinikahinya namun telah diceraikannya dan habis pula masa iddahnya tidak boleh dithalaqnya, karena wilayahnya atas perempuan itu telah tiada.
3.      Shigat atau ucapan thalaq yang dilakukan oleh si suami menggunakan lfaz thalaq, sarah atau lafaz lainnya yang semakna dengan itu. Atau terjemahannya yang sama-sama diketahui sebagai ucapan yang memutus hubungan pernikahan seperti “cerai”. Dapat juga ucapan thalaq itu menggunakan ucapan yang tidak terus terang atau disebut juga kinayah, namun untuk itu dipersyaratkan niat dari si suami yang mengucapkannya.
Tentang kehadiran dua orang saksi dalam pengucapan thalaq itu memang menjadi pembicaraan dikalangan ulama.
Jumhur Ulama salaf dan khalaf sependapat ahwa thalaw dapat jatuh tanpa adanya saksi karena thalaq adalah hak suami. Allah member hak thalaq kepada suami tidak kepada lainnya.




[1] Drs. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A, Fiqh Munakahat,.(Jakarta : Kencana 2003) hal.191
[2] H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Jakarta : Penerjemah/Pentafsir) hal 380-381
[3] Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh,.(Jakarta : Kencana 2003)hal.128

Tidak ada komentar:

Posting Komentar