Sabtu, 22 Oktober 2011

Hukum Administasi Negara


HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
·         FUNGSI, WEWENANG, DAN KETETAPAN PEMERINTAH
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan negara yang diserahi tugas pemerintah atau melaksanakan undang-undang. Sedang dalam arti luas pemerintah adalah semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan legislatif dan yudikatif. Indonesia adalah negara kesatuan dimana susunan pemerintahan terdiri dari dua susunan utama, yaitu : susunan organisasi negara tingkat pusat dan daerah. Fungsi pemerintahan tidak hanya sebagai pelaksana UU semata tetapi lebih dari itu berfungsi sebagai :
a.       Fungsi pengaturan yang lazim dikenal sebagai fungsi regulasi dengan segala bentuknya, dimaksudkan sebagai usaha untuk menciptakan kondisi yang tepat sehingga menjadi kondusif bagi berlangsung berbagai aktifitas.
b.      Fungsi pelayanan, akan membuahkan keadilan dalam masyarakat
c.       Fungsi pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat pembangunan terciptanya kemakmuran dalam masyarakat.
Ketiga fungsi inilah yang disebut dengan fungsi pemerintah yang ditujukan pada kepentingan umum (public service).
Dalam pemerintahan kita mengenal istilah pejabat dan jabatan, pejabat adalah pemerintah dalam konteks orang, sementara jabatan adalah kedudukan seseorang sehingga ia mempunyai wewenang dalam mengelola pemerintah. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan kepentingan umum, pemerintah akan ikut campur dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, pemerintah akan banyak melakukan kegiatan atau perbuatan. Perbuatan pemerintah tersebut dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu golongan perbuatan hukum dan golongan yang bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintah yang termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa Perbuatan hukum menurut hukum privat, dalam administrasi negara sering mengadakan hubungan-hubungan hukum dengan subyek hukum-subyek hukum lain berkenaan hukum privat seperti sewa-menyewa, jual beli dan sebagainya. Sifat hukum privat itu mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak kedua belah pihak dan bersifat perorangan, sedangkan HAN merupakan bagian dari hukum publik yang merupakan hukum untuk bolehnya  tindakan atas kehendak satu pihak. Sementara itu, perbuatan hukum publik pemerintah menurut utrecht dibagi kedalam dua macam :
  1. Perbuatan hukum publik yang bersegi satu artinya hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah.
  2. Perbuatan hukum publik bersegi dua menurut hukum publik berbicara tentang adanya “kortvertband contract” (perjanjian kerja jangka pendek) ,ada persesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekerjaan, dan perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum publik sehingga ditemui penganturannya didalam hukum privat (biasa).
Ø  Keputusan
Menurut utrecht beschikking (ketetapan) ialah suatu perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dilakukan oleh alat-alat pemerintah berdasarkan suatu kekuasaan istimewa. Jadi unsur-unsur keputusan dan ketetapan itu adalah :
  1. Suatu perbuatan hukum public bersegi satu
  2. Diperoleh dari atau berdasarkan kekuasaan atau wewenang istimewa
  3. Terjadinya perubahan dalam lapangan hukum.
Keputusan memiliki beberapa unsur, dan unsur ini harus ada agar keputusan dianggap sah yaitu :
  1. Keputusan harus dibuat oleh organ atau badan/pejabat yang berwenang membuatnya (bevoegd)
  2. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Bersifat konkret, individual, dan final
  4. Menimbulkan akibat hukum
  5. Seseorang atau badan hukum perdata.
Utrecht mengemukakan bahwa suatu ketetapan atau perbuatan yang dilakukan pemerintah dapat dibatalkan berdasarkan dua macam alasan yaitu :
  1. Bertentangan dengan hukum/undang-undang
  2. Bertentangan dengan kepentingan umum
Perbuatan pemerintah sangat terkait dengan masalah kewenangan, menurut bagir manan, wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht). Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Menurut S.F Marbun wewenang mengandung arti kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau secara yuridis adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.
Di dalam kepustakaan hukum publik terutama dalam hukum administrasi wewenang pemerintahan berdasarkan sifatnya dalam dilakukan pembagian :
v  Wewenang yang bersifat terikat yakni wewenang yang harus sesuai dengan aturan dasar yang menentukan waktu dalam keadaan wewenang tersebut.
v  Wewenang bersifat fakultatif yakni wewenang yang dimiliki oleh badan atau pejabat administrasi
v  Wewenang bersifat bebas yakni wewenang badan atau pejabat pemerintah (administrasi) dapat menggunakan wewenangnya secara bebas untuk menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yang akan dikeluarkan, karena peraturan dasarnya memberi kebebasan kepada penerima wewenang tersebut.
Secara teori ada tiga cara memperoleh wewenang pemerintahan, yakni :
1)      Atribusi, menurut H.D Van Wijk atribusi adalah pemberian wewenang pemerintah oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Dalam tinjauan hukum tata negara, atribusi ini ditunjukan dalam wewenang yang dimiliki oleh organ pemerintahan dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan kewenangan yang dibentuk oleh pembuat undang-undang.
2)      Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah dari satu organ pemerintah kepada organ pemerintah lainnya, biasanya pihak pemberi wewenang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak yang diberikan wewenang.
3)      Mandat  terjadi ketika organ pemerintah mengizinkan kewenangannya dijalanka oleh organ lain atas namanya. Pada umumnya dalam hubungan rutin antara bawahan dan atasan.
  • Membentuk peraturan lewat pelimpahan wewenang
Pelimpahan wewenang adalah penyerahan sebagian dari wewenang pejabat atasan kepada bawahan tersebut untuk membantu dalam melaksanakan tugas-tugas kewajibannya untuk bertindak sendiri.
  • Perizinanan istilah lainnya adalah dispensasi, konsesi, dan lisensi, dispensasi ialah keputusan administrasi yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut
  • Konsensi merupakan suatu izin berhubungan dengan pekerjaan yang besar dimana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas pemerintah, tetapi oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah.
  • Sementara lisensi adalah suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus atau istimewa.   
  • HUKUM KEPEGAWAIAN
Pengertian hukum kepegawaian dalam hukum administrasi negara adalah hukum yang berlaku bagi pegawai yang bekerja pada administrasi negara sebagai pegawai negeri bukan pegawai yang bekerja di instansi negara. Menurut UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ,pegawai negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya hanya orang yang memenuhi syarat, kemudian diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri itulah yang disebut pegawai negeri. Untuk menentukan status seseorang itu pegawai negeri atau tidak dipergunakan dua macam kriteria.yaitu :
  1. Berdasarkan adanya hubungan dinas publik, yaitu manakala seseorang mengikat diri untuk tunduk pada pemerintah dan melakukan jabatan atau tugas tertentu.
  2. Berdasarkan pengangkatan yaitu diangkat melalui surat keputusan guna ditetapkan secara sah sebagai pegawai negeri.
Kewajiban-kewajiban pegawai negeri adalah sebagai berikut :
Ø  Setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila dan UUD 1945, negara dan pemerintah.
Ø  Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
Ø  Menyimpan rahasia jabatan
Sementara hak-hak yang diberikan kepada pegawai negeri adalah :
v  Hak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
v  Hak atas cuti
v  Hak memperoleh perawatan bagi yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban
v  Hak memperoleh tunjangan bagi yang menderita yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga.
v  Hak memperoleh uang duka dari keluarga pegawai negeri yang tewas
v  Hak atas pensiun bagi yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Baik atau tidaknya kinerja seorang pegawai negeri dilakukan lewat hasil penilaian pelaksaan pekerjaan yang dituangkan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (D3).adapun unsur-unsur penilaian antara lain kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan kepemimpinan. Sedangkan mengenai hal cuti pegawai negeri terdiri dari cuti tahunan,cuti besar,cuti sakit,cuti bersalin,cuti dalam tanggungan negara, cuti karena alasan penting, dan cuti diluar tanggungan negara.
Pemberhentian terhadap PNS dapat dilakukan karena beberapa alasan :
  1. Pemberhentian karena permintaan sendiri
  2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
  3. Pemberhentian karena penyerdehanaan organisasi
  4. Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana.
  5. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani.
  6. Pemberhentian karena meninggalkan tugas
  7. Pemberhentian karena meninggal dunia
  • Pensiun pegawai negeri sipil
Pensiun adalah jaminan dan sebagai balas jasa terhadap pegawai negeri sipil yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirirnya kepada negara. Dasar pensiun yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya pensiun pokok, ialah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya.
  • Peradilan Kepegawaian
Penyelesaian sengketa dibidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan untuk itu sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara yang dimaksud didalam UU no.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
  • ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
Good goverment (tata pemerintahan yang baik) memiliki praktik governance yang baik atas pelayanan publik, angka korupsi akan menjadi lebih rendah dan pemerintahan menjadi semakin peduli dengan kepentingan warga.
Salah satu parameter untuk menilai apakah tindakan pemerintah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi yaitu dengan menggunakan asas-asas pemerintahan yang layak. Asas-asas pemerintahan yang layak pada awalnya hanya dimaksudkan sebagai sarana perlindungan hukum dan bahkan dijadikan sebagai instrumen untuk peningkatan perlindungan hukum. Dan akhirnya, dijadikan sebagai dasar penilaian dalam peradilan dalam upaya administrasi di samping diposisikan sebagai norma hukum tidak tertulis.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah :
a)      Asas kepastian hukum, asas ni menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah meskipun keputusan itu salah. Ini penting diterapkan agar masyarakat tidak bingung terhadap keputusan yang telah ada.
b)      Asas keseimbangan, asas ini menghendaki adanya keseimbangan hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Asas ini juga menghendaki adanya aturan main yang jelas tentang kriteria atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan yang dilakukan seseorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus,

c)      Asas kesamaan, asas ini menghendaki agar dalam menghadapi kasus atau fakta yang sama alat administrasi negara dapat mengambil tindakan yang sama.
d)     Asas bertindak cermat atau asas kecermatan ini menghendaki agar pemerintah cermat dalam melakukan eragai aktifitasnya sehingga tidak akan ada timpang tindih dalam kebijakannya.
e)      Asas motivasi untuk setiap keputusan, asas ini menghendaki agar setiap keputusan pemerintah harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup mendasar, pemerintah harus menggunakan logika berpikir dalam membuat keputusan sehingga masyarakat tahu apa alasan dari keputusan pemerintah tersebut.
f)       Asas tidak mencampuradukkan kewenangan, pemerintah dalam bertindak memiliki kewenangan yang dibatasi oleh peraturan perudangan-undangan, dan asas inilah yang membatasi kewenangan pemerintah dan tidak boleh mencampuradukkan wewenang yang ada.
g)      Asas permainan yang layak, asas ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk seluas-seluasnya mencari kebenaran dan keadilan serta kesempatan untuk membela diri dengan argument-argument yang ia miliki sebelum dijatuhkannya putusan administrasi.
h)      Asas keadilan dan kewajaran, asas ini menghendaki agar setiap tindakan pejabat haruslah melihat sisi keadilan dan kewajaran, maksudnya dalam mengambil keputusan mereka tidak boleh mengeyampingkan kedua hal ini.
i)        Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar, asas ini menghendaki bahwa pemerintah selalu memberikan harapan baru kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.
j)        Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal, pemerintah dapat melindungi para pegawai yang dipecat pekerjaannya lewat suatu surat keputusan
k)      Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi, pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri begitu juga hak kehidupan warga negara.
l)        Asas kebijaksanaan, pemerintah diberi kebebasan keleluasaan untuk menentukan kebijakan yang ia ambil agar pemerintah bisa bertindak cepat tanpa harus terpaku pada peraturan yang ada.
m)    Asas penyelenggarakan kepentingan umum,asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.


  • PERADILAN ADMINISTRASI
Pejabat administrasi negara mempunyai kewenangan yang luas dalam melaksanakan urusan pemerintahan (eksekutif). Berdasarkan teori trias politika lembaga eksekutif secara politis dikontrol oleh lembaga yudikatif. Karena pejabat administrasi negara menjalankan fungsi eksekutif maka lembaga yudikatiflah yang mengontrol secara yuridis. Hukum Administrasi Negara telah menyediakan mekanisme dalam mengontrol kebijakan dan kewenangan serta keputusan dari pihak eksekutif lewat Peradilan Tata Usaha Negara.
Fungsi kontrol yuridis PTUN bertujuan disamping untuk memberikan perlindungan huku bagi masyarakat dan pejabat administrasi negara itu sendiri, juga sebagai lembaga penegakan hukum administrasi negara yang bercita-cita untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan berwibawa (good governance).  
Proses-proses peradilan dari mulai masuknya suatu perkara, hingga pelaksanaan putusan, sering dianggap sebagai indikator serta bukti berjalannya hukum di suatu negara. Salah satu lembaga peradilan di indonesia adalah PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) yang mendapat tugas khusus, yakni sebagai salah satu badan peradilan, yang memberi akses keadilan bagi pencari keadilan di bidang tata usaha negara. PTUN lahir berdasarkan UU No.5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, dan baru efektif 5 (lima) tahun kemudian atau tepatnya tahun 1991.
Eksistensi pengadilan administrasi negara adalah selain sebagai salah satu ciri negara hukum modern, juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta aparatur pemerintahan itu sendiri karena pengadilan administrasi negara melakukan kontrol yuridis terhadap perbuatan hukum publik badan atau pejabat administrasi negara.
Kaitannya dengan prinsip-prinsip dalam good governance pada dasarnya menjadi pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan yaitu mencegah terjadinya KKN, menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien, serta membangun prinsip-prinsip yang lebih demokratis, objektif dan proffesional dalam rangka menjalankan roda pemerintahan menuju terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
Ø  Sengketa Tata Usaha Negara
Sengketa di sini adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan hukum atau pejabat tata usaha negara sebagai akibat dari dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara yang dianggap melanggar hak orang atau badan hukum perdata tersebut. Sehingga jelas disini PTUN diadakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada rakyat yang dirugikan akibat suatu keputusan tata usaha negara.
Sumber : Ali Murthado,S.Ag.M.Hum.,Hukum Administrasi Negara.,(Wal Ashri Pusblishing : Medan 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar