Sabtu, 22 Oktober 2011

Perseroan Terbatas


Acme Admira Arafah
240909291
“perseroan terbatas"
IaIn-H.jpg

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
                              2011  
           
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Dalam menjalankan bisnisnya, berbagai bentuk usaha ditempuh oleh pebisnis sesuai dengan sifat dan hakikat dari bisnis tersebut. Dewasa ini ada berbagai bentuk perusahaan yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda, dimana dalam bidang ini, hukum sangat intest mengaturnya. Dengan perkembangan zaman yang ada saat sekarang ini banyak terbentuk seperangkat peraturan hukum yang mengatur tentang berbagai bentuk usaha dengan berbagai konsekuensinya.
Dalam makalah ini saya akan membahas tentang perseroan terbatas (PT),Perseroan terbatas merupakan bentuk kegiatan usaha ekonomi yang paling disukai saat ini, disamping karena pertanggungan jawabannya yang bersifat terbatas, perseroan terbatas juga memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang saham) nya untuk mengalihkan perusahaannya (kepada setiap orang) dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya. Kata “perseroan” menunjuk kepada modalnya yang terdiri atas sero (saham) dan kata “terbatas” menunjukkan kepada tanggungjawab pemegang saham yang tidak melebihi nilai nominal saham yang diambil bagian dan dimilikinya.
Perseroan terbatas ini merupakan badan hukum  yang pengaturannya di atur secara khusus di dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Dan akta pendiriannya mendapat pengesahan dari Menteri kehakiman. Pengurus dari PT ini disebut dengan direksi, pengawasan dilakukan oleh komisaris. Untuk lebih jelasnya akan saya paparkan lebih jelas tentang perseroan terbatas ini.
2.      Rumusan Masalah
A.    Apa pengertian Perseroan Terbatas lebih jelasnya ?
B.     Bagaimana cara pendirian Perseroan Terbatas ?
C.     Bagaimana kedudukan hukum tanggung jawab Perseroan Terbatas ?




PEMBAHASAN
A.    Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau naamloze vennootschap (dalam bahasa Belanda), company limited by shares (dalam bahasa inggris) menurut pasal 1 ayat 1 UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang  ini serta peraturan pelaksanaannya. Sedangkan pengertian menurut UU No.40 Tahun 2007 ,PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.[1]
Dalam hal ini dapat dilihat bahwa PT adalah :
v  Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum, pengesahan dari menteri hukum dan HAM, jika belum ada pengesahan maka statusnya belum sebagai badan hukum.
v  Didirikan berdasarkan perjanjian, suatu perseroan terbatas berdiri karena adanya dua orang atau lebih mengadakan perjanjian dengan akta notaris. Tanpa adanya akta ini maka akan meniadakan eksistensi perseroan terbatas ini. Karena dengan akta inilah nantinya yang harus disahkan oleh menteri hukum dan ham
v  Menjalankan usaha tertentu dan mempunyai tujuan tertentu, sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha, perseroan terbatas mempunyai maksud dan tujuan tertentu. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan dalam anggaran dasar, berhubungan perseroan terbatas menjalankan perusahaan, kegiatan perseroan terbatas diharapkan dapat mendatangkan keuntungan dan/atau laba.
v  Memiliki modal yang terbagi dalam saham-saham, modal merupakan bagian atau salah satu komponen harta kekayaan suatu perusahaan, yang nanti akan diperhitungkan bersama-sama dengan hutang yang dimiliki suatu perusahaan. Untuk melakukan kegiatan usaha, perseroan terbatas harus mempunyai dana yang cukup, yang dalam UUPT dinamakan modal, yang terdiri atas modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor.
v  Memenuhi persyaratan undang-undang.
Dalam pasal-pasal kitab Undang-undang Hukum Dagang yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas tidak ditemukan pengertian Perseroan terbatas. Akan tetapi ditemukan dari pasal-pasal 36,40,42,dan 45 KUHD dapat disimpulkan bahwa suatu Perseroan Terbatas mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :[2]
1.      Adanya kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi masing-masing pendiri perseroan terbatas (pemegang saham) dengan tujuan untuk membentuk sejumlah modal sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan terbatas.
2.      Adanya pemegang saham (persero) yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya. Para persero ini tergabung dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ perseroan terbatas yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas, yang berwenang mengangkat,memberhentikan sementara atau memberhentikan direksi dan komisaris, menetapkan kebijakan umum perseroan terbatas yang akan dijalankan oleh direksi, dan menetapkan kewenangan atau hal-hal lainnya yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
3.      Adanya pengurus yang dinamakan dengan direksi dan pengawas yang dinamakan komisaris yang juga merupakan organ perseroan terbatas, yang tugas kewenangan dan kewajibannya diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar perseroan terbatas atau keputusan RUPS.
Unsur tersebut adalah sudah memenuhi syarat bagi suatu subyek hukum, yang dapat memiliki hak dan kewajiban sendiri. Dari itu dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas itu dikehendaki oleh pembentuk undang-undang untuk bertindak sebagai subyek hukum, dan karena itu perseroan terbatas itu adalah badan hukum, sebab yang dapat bertindak sebagai subyek hukum itu hanya dua benda, yaitu manusia dan badan hukum.[3]
B.     Pendirian PT
Untuk diakui sebagai badan hukum, dengan segala konsekuensi hukumnya, akta pendirian suatu perseroan terbatas harus disetujui oleh menteri kehakiman terlebih dahulu, selanjutnya untuk melindungi kepentingan direksi perseroan, maka perseroan tersebut harus didaftarkan dalam daftar perusahaan dan diumumkan dalam berita negara. Kewajiban untuk melakukan pendaftaran tersebut dibebankan oleh Undang-undang nomor.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.[4]
Sebagai badan hukum, maka pendirian perseroan terbatas harus memenuhi syarat :
1.      Sebagai bentuk perjanjian, perseroan terbatas harus didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang (termasuk badan hukum), ketentuan ini diperberat dengan adanya kewajiban untuk tetap mempertahankan jumlah pemegang saham sekurang-kurangnya dua orang.
2.      Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham
3.      Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,- yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham
4.      Minimal paling sedikit 25 % dari modal dasar telah ditempatkan dan disetor penuh
5.      Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa
6.      Didirikan dengan akta notaris dalam bahasa indonesia dengan rincian :
·         Akta pendirian, selain memuat anggaran dasar PT, juga memuat :
-          Nama,tempat/tanggal lahir,pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan :pendiri, direksi, dan komisaris
-          Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
·         Anggaran dasar PT, antara lain meliputi :
-          Nama dan tempat kedudukan
-          Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
-          Jangka waktu
-          Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
-          Susunan, jumlah, serta nama direksi, dan komisaris
-          Tata cara pemilihan,pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian direksi dan komisaris
-          Tahun buku dan laporan keuangan
-          RUPS dan hak suara
-          Penggunaan laba dan pembagian deviden
-          Ketentuan lain menurut Undang-undang
Perseroan terbatas sebagai badan hukum pastilah kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing-masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari :
a.       Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian
b.      Modal yang disanggupkan atau ditempatkan
c.       Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan.
Syarat agar sebuat PT dapat menjadi badan hukum yang sempurna adalah tanggung jawab sepenuhnya dibebankan pada perseroan sebagai badan hukum, yaitu penyetoran 10% dari modal perseroan kepada kas PT. Ini adalah jaminan bagi para kreditur terhadap semua perikatan yang dibuat oleh PT bila syarat ini tidak terpenuhi, sehingga pihak ketiga menderita rugi, maka ini adalah kesalahan pengurus (direksi).
Kekayaan sebuah perseroan itu terdiri dari aktiva dan pasiva, adapun yang disebut aktiva ialah :
1.      Modal yang disetor
2.      Tagihan perseroan terhadap pemegang saham yang belum penuh melunasi sahamnya;
3.      Tagihan-tagihan terhadap pihak ketiga
4.      Benda bergerak dan tetap milik perseroan,
Sedangkan yang disebut pasiva adalah utang-utang dan kewajiban-kewajiban lainnya atas perseroan, yang setiap hari selalu berubah, bertambah atau berkurang. Begitupun aktiva, setiap hari selalu berubah, bertambah atau mengurang. Jadi kekayaan perseroan itu selalu berubah, karena terjadi dari aktiva diambil passiva yang masing-masing setiap hari berubah. Segala perubahan ini setiap hari harus dicatat dalam buku-buku yang disediakan untuk itu.
C.     Kedudukan Hukum & TanggungJawab Organ Perseroan Terbatas
Sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (2) UUPT yang menjelaskan :
“organ perseroan terbatas adalah rapat umum pemegang saham direksi, dan komisaris”
Dengan demikian dapat dilihat bahwa perseroan terbatas mempunyai organ yang terdiri atas :[5]
1.      Rapat UmumPemegang Saham (RUPS)
2.      Direksi
3.      Komisaris
v  Kedudukan dan Wewenang RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham atau sering disingkat RUPS dalam bahasa inggris disebut dengan general shareholders meeting dan dalam bahasa belanda disebut Algemene vergadering van alndeelhouders, RUPS merupakan salah satu organ perusahaan (corporate body) dalam suatu perseroan terbatas disamping dua organ lainnya berupa direksi dan komisaris. RUPS adalah suatu organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang bersifat residual, yakni wewenang yang tidak dialokasikan kepada organ perusahaan lainnya, yaitu direksi dan komisaris, yan dapat mengambil keputusan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dan sesuai dengan prosedur tertentu.[6]
 Sesuai dengan namanya Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS merupakan tempat berkumpulnya para pemegang saham untuk membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan perseroan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 3 UUPT, bahwa RUPS mempunyai kedudukan paling tinggi dibandingkan dengan organ perseroan lainnya. RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan komisaris dalam batas yang ditentukan UUPT dan anggaran dasar perseroan. Organ ini mempunyai wewenang penggunaan laba bersih, mengesahkan laporan tahunan dan masih banyak yang lainnya.
Disamping itu RUPS juga mempunyai hak untuk memperoleh segala keterangan dari direksi dan komisaris yang berkaitan dengan kepentingan perseroan. Misalnya RUPS meragukan laporan tahunan, maka sebelum sampai mengambil keputusan sah tidaknya laporan tersebut, RUPS berhak menanyakan kepada direksi dan komisaris tentang kebenaran laporan itu. Jadi walaupun kewenangan yang dimiliki RUPS ruang lingkupnya luas, tetapi dibatasi oleh UUPT dan anggaran dasar perseroan.[7]

Pada prinsipnya ada dua macam Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu :
Ø  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah RUPS yang wajib dilakukan perseroan sekali dalam setahun, dilakukan paling lambat dalam waktu enam bulan setelah tahun buku, dengan pokok pembicaraan adalah sekitar perkembangan perusahaan yang telah terjadi selama setahun.
Ø  Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa dapat dilakukan kapan saja bila diperlukan oleh perusahaan dengan mata acara yang juga beraneka ragam, yakni terhadap kegiatan yang tidak termasuk ke dalam ruang lingkup RUPS tahunan.
Keputusan rapat yang sah ialah jika hal-hal ini dilaksanakan secara seksama, yaitu :
1.      Cara dan tenggang-tenggang pemanggilan para pemegang saham;
2.      Cara-cara menetapkan keputusan (suara terbanyak, suara terbanyak khusus dan/atau perwakilan bagian tertentu dari modal yang ditempatkan.
3.      Tidak melanggar undang-undang, anggaran dasar dan hukum, termasuk hukum yang tidak tertulis.
Keputusan rapat yang telah memenuhi syarat tersebut adalah sah. Segala sesuatu yang dibicarakn dalam rapat harus dicatat dalam buku cacatan yang disebut : ikhtisar rapat (notulen rapat). Dalam akta pendirian dapat ditetapkan siapa yang menyusun dan siapa yang menanda tangani ikhtisar tersebut.
v  Kedudukan & Kewajiban Direksi
Dalam kedudukannya sebagai pengurus perseroan, direksi mempunyai tugas mewakili perseroan. Tugas tersebut baik mewakili di dalam maupun di luar pengadilan, direksi perseroan tidak mesti satu orang, melainkan dapat terdiri dari beberapa orang. Jika direksi terdiri lebih dari satu orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota direksi. Jadi yang dapat mewakili perseroan tidak hanya direktur utama saja, tetapi setiap orang yang diangkat menjadi direksi. Walaupun demikian apabila dalam anggaran dasar telah ditentukan direktur utama saja yang berhak mewakili perseroan, maka anggota direksi lainnya tidak dapat mewakili.[8] Dalam menjalankan kewajibannya, direksi dituntut untuk beritikad baik, sebagai seorang direksi ia  memikul penuh tanggung jawab secara pribadi jika suatu saat perseroan pailit atau bangkrut. Penetapan direksi biasanya disertai dengan penetapan gaji atau honorarium, tantieme dan fasilitas-fasilitas lainnya. Jadi hubungan hukum antara pengurus dengan RUPS adalah hubungan perburuhan dan pemberian kuasa.
Dalam KUHD tidak dijelaskan sampai di mana luas kewajiban pengurus dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu untuk mengetahui perincian tugas pengurus, kita dapat melihat dalam akta pendirian atau anggaran dasar. Pada umumnya tugas tugas direksi ini adalah :
a.       Mengurus segala urusan
b.      Menguasai kekayaan perseroan, termasuk di dalamnya
c.       Melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang dimaksud dalam pasal 1796 KUHPerdata, yakni :
-          Memindahtangankan barang-barang
-          Membebankan hipotek pada barang-barang tetap
-          Melaksanakan dading
-          Melakukan perbuatan lain mengenai hak milik, dan akhirnya
-          Melakukan perwakilan di muka dan di luar pengadilan.
Dalam anggaran dasar dapat diadakan pembatasan-pembatasan terhadap pelaksanaan tugas tersebut. Dengan demikian, dapatlah dalam anggaran dasar ditentukan bahwa bila pengurus mengadakan transaksi-transaksi tertentu, mengajukan suatu perkara di muka pengadilan dan RUPS. Pengurus hanya mempunyai kewenangan terbatas pada hal-hal yang ditentukan dalam anggaran dasar dam kalau melampaui, perseroan tidak bertanggung jawab terhadap pihak ketiga.
v  Kedudukan & Kewajiban komisaris
Komisaris adaah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan  secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Jadi tugas utama komisaris adalah :
1.      Melakukan pengawasan atas jalannya perseroan
2.      Memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, tetapi untuk pertama kali dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama komisaris dalam akta pendirian.
Dalam perseroan terbatas, komisaris mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut :[9]
§  Menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan terbatas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
§  Melaporkan kepada perseroan terbatas mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan terbatas tersebut dan perseroan terbatas lainnya.
§  Kewajiban-kewajiban lainnya yang ditetapkan dalam anggaran  dasar, seperti misalnya :
a.       Memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
b.      Melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Jadi tanggung jawab dapat dibagi menjadi dua, yakni tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan terhadap perseroan. Tanggung jawab terhadap perseroan adalah sesuai dengan pengurus, sedangkan tanggung terhadap pihak ketiga tidak begitu banyak, sebab komisaris hanya dalam keadaan khusus saja mewakili perseroan. Kalau keadaan khusus seperti dimaksud terakhir ini timbul, maka komisaris mewakili perseroan, yang dalam hal ini tanggung jawabnya adalah sama dengan pengurus.[10]
Beberapa hak dan kewajiban khusus komisaris :[11]
1.      Komisaris mewakili perseroan terbatas dalam semua hal, di mana ada kepentingan yang bertentangan dengan seorang atau beberapa orang pengurus. Akta pendirian dapat menetapkan bahwa perwakilan dalam hal yang demikian dilakukan oleh orang lain, dan rapat umum juga berwenang menunjuk sebagai ganti komisaris, seorang atau beberapa orang lain.
2.      Termasuk dalam lingkungan kerja komisaris, berdasar akta pendirian, juga memberi persetujuan atau kekuasaan kepada pengurus untuk melakukan transaksi penting.
3.      Akta pendirian juga dapat menetapkan, bila pengurus berhalangan atau pengurus tidak ada, maka komisaris dapat melakukan pekerjaan pengurus.
4.      Komisaris dapat, kecuali kalau akta pendirian menetapkan lain, memberhentikan untuk sementara pengurus perseroan. Pemberitahuan sementara ini setiap waktu dapat dibatalkan oleh rapat umum.
5.      Komisaris dapat mengawasi pembuatan neraca dan daftar perhitungan laba rugi. Untuk ini, komisaris dapat mengangkat seorang ahli  pembukuan untuk melakukan pengawas terhadap pembuatan neraca dan daftar perhitungan laba rugi tersebut.

KESIMPULAN
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dalam PT bahwa harta kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi masing-masing pendiri perseroan terbatas (pemegang saham) dengan tujuan untuk membentuk sejumlah modal sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan terbatas.
 pemegang saham (persero) yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya. Para persero ini tergabung dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ perseroan terbatas yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas. Adanya pengurus yang dinamakan dengan direksi dan pengawas yang dinamakan komisaris yang juga merupakan organ perseroan terbatas, yang tugas kewenangan dan kewajibannya diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar perseroan terbatas atau keputusan RUPS.
Untuk diakui sebagai badan hukum, dengan segala konsekuensi hukumnya, akta pendirian suatu perseroan terbatas harus disetujui oleh menteri kehakiman terlebih dahulu, selanjutnya untuk melindungi kepentingan direksi perseroan, maka perseroan tersebut harus didaftarkan dalam daftar perusahaan dan diumumkan dalam berita negara.















DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya.,Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada 2003

Budiarto,.Agus,Kedudukan Hukum Tanggung Jawab Pendirian Perseroan Terbatas.,Jakarta : Ghalia Indonesia

Fuady .,Munir, Perseroan Terbatas., Bandung : PT Citra Aditya Bakti 2003

Purwosutjipto,.H.M.N Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia.,Jakarta : Djambatan 1992

Rusli,.Hardijan.,Perseroan Terbatas.,Jakarta : Pustaka Sinar Harapan 1996
Saliman,Abdul R. Hermansyah SH.M.Hum.,Ahmad Jalis SH.MA.,Hukum Bisnis Untuk Perusahaan.,Jakarta : Kencana 2005

Supramono,Gatot.,Hukum Perseroan Terbatas.,Jakarta : Djambatan 1996

Usman,Rachmadi., Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas.,Bandung : PT ALUMNI 2004



[1] Abdul R. Saliman SH.MM.,Hermansyah SH.M.Hum.,Ahmad Jalis SH.MA.,Hukum Bisnis Untuk Perusahaan.,Jakarta : Kencana 2005 hal.115
[2] Rachmadi Usman,S.H.,Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas.,Bandung : PT ALUMNI 2004 Hal. 48
[3] H.M.N Purwosutjipto,S.H.,Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia.,Jakarta : Djambatan 1992 hal.89
[4]Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya.Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada 2003 hal.19
[5] Agus Budiarto,S.H.,M.Hum ,Kedudukan Hukum Tanggung Jawab Pendirian Perseroan Terbatas.,Jakarta : Ghalia Indonesia 2002 hal.57
[6] Munir Fuady,S.H.,M.H.,LL.M.,Perseroan Terbatas., Bandung : PT Citra Aditya Bakti 2003 hal.135
[7] Gatot Supramono,S.H.,Hukum Perseroan Terbatas.,Jakarta : Djambatan 1996 hal.63
[8] Ibid hal.77
[9] Hardijan Rusli,S.H.,Perseroan Terbatas.,Jakarta : Pustaka Sinar Harapan 1996 hal.128
[10] H.M.N Purwosutjipto,S.H.,Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia.,Jakarta : Djambatan 1992 hal.157
[11] Ibid hal. 158

1 komentar: