Sabtu, 22 Oktober 2011

Hukum Jaminan Kebendaan


PENDAHULUAN
I.                   LATAR BELAKANG
Di Dalam KUHPerdata, hak jaminan kebendaan, yang berupa hipotik yang sekadar menyangkut mengenai tanah sebagai jaminan, sekarang diganti dengan Hak tanggungan adalah bagian dari hukum jaminan pada umumnya, yang selanjutnya  menjadi bagian dari hukum benda, yang diatur dalam buku II KUHPerdata. Hak jaminan dengan tanah sebagai objeknya, bahwa ia merupakan hak jaminan kebendaan, yang merupakan bagian daripada hukum jaminan pada umumnya. Karena objeknya adalah benda, maka ia merupakan bagian daripada hukum benda, khususnya benda yang berupa tanah.
Hak jaminan adalah hak-hak yang memberikan kepada si pemegang hak (kreditur) suatu kedudukan yang lebih baik daripada para kreditur lain. Kedudukan yang lebih baik sebagai yang dimaksud disini bisa dijelaskan dengan berpegang kepada ketentuan umum tentang jaminan, seperti yang disebutkan dalam pasal 1131,1132,1133 jo 1134 KUHPerdata.
Dalam makalah ini, kami akan menjelaskan tentang hak jaminan kebendaan seperti yang telah dijelaskan diatas ,tentang jaminan hutang serta hak retensi dalam hutang piutang. Hak retensi disini adalah hak menahan barang dalam hal ini barang gadaian, jadi selama si yang berhutang belum membayar hutangnya, maka barang gadaiannya akan ditahan oleh pihak pemberi hutang. Penjelasan lainnya akan dibahas dalam makalah ini.
II.                Rumusan Masalah
A.    Apa pengertian dari hukum jaminan ?
B.     Apa saja Jenis-jenis hukum jaminan ?
C.     Apa itu hak retensi ?






PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Jaminan
 Istilah hukum jaminan merupakan terjemahan dari security of law, zekerheidstelling, atau zekerheidsrechten. Istilah hukum jaminan meliputi jaminan kebendaan maupun perorangan.11Jaminan kebendaan meliputi utang-piutang yang diistimewakan, gadai, dan hipotek. Sedangkan jaminan perorangan, yaitu penanggungan utang (borgtocht). Sehubungan dengan pengertian, beberapa pakar merumuskan pengertian umum mengenai hukum jaminan. Pengertian itu antara lain menurut Satrio, hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Intinya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang. Disamping itu, Salim HS juga memberikan perumusan tentang hukum jaminan, yaitu keseluruhan kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Dari dua pendapat perumusan pengertian hukum jaminan di atas dapat disimpulkan inti dari hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan atau debitur dengan penerima jaminan atau kreditur sebagai pembebanan suatu utang tertentu atau kredit dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu).
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Sedangkan jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang harus diperjanjikan terlebih dahulu diantara para pihak. Perjanjian penjaminan ini merupakan perjanjian accessoir, yaitu perjanjian yang mengikuti dan melekat pada perjanjian dasar atau perjanjian pokok yang menerbitkan utang atau kewajiban atau prestasi bagi debitur terhadap kreditur.
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Pada asasnya kedudukan para kreditur atas tagihan mereka terhadap seorang debitur adalah sama tinggi, oleh karenanya mereka disebut kreditur konkuren. Hal itu berarti, bahwa pada asasnya mereka mempunyai hak yang sama atas jaminan umum, yang diberikan oleh pasal 1131, yaitu atas seluruh harta debitur, kesempatan para kreditur untuk mendapat pelunasan atas tagihan mereka, pada asasnya adalah sama, sebab kalau kekayaan debitur tidak cukup menjamin seluruh hutangnya. Maka atas hasil penjualan harta debitur, para kreditur berbagi pond’s, dalam arti seimbang dengan besar kecilnya tagihan mereka (pasal 1132 KUHPerdata).[1]
Kalau diantara para kreditur ada yang menghendaki kedudukan yang lebih, lebih dari sesama kreditur konkuren, maka kreditur dapat memperjanjikan hak jaminan, baik hak jaminan perorangan, seperti pada debitur tanggung-menanggung dan adanya borg yang memberikan kepadanya kedudukan yang lebih baik, karena adanya lebih dari seorang yang dapat ditagih, maupun memperjanjikan hak jaminan kebendaan yang memberikan kepadanya hak untuk didahulukan di dalam mengambil pelunasan atas hasil penjualan benda tertentu atau sekelompok benda-benda tertentu milik debitur,pemberi jaminan, dan ada kalanya disamping itu juga dipermudah dalam melaksanakan haknya.[2]
Ada tiga tingkatan kreditur, yaitu :
  1.  Kreditor separatis,yaitu Kreditor yang mempunyai hak jaminan kebendaan,diantaranya: pemegang hak tanggungan, pemegang gadai, pemegang jaminan fidusia,pemegang hak hipotik, dan lain-lain
  2.  Kreditor preferent, yaitu Kreditor pemegang hak istimewa seperti yang diatur dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPerdata.
  3.  Kreditor konkuren atau disebut juga kreditor bersaing, karena tidak memiliki jaminan secara khusus dan tidak mempunyai hak istimewa, sehingga kedudukannya sama dengan kreditor tanpa jaminan lainnya berdasarkan asas paritas cridetorium.
Setiap Kreditor pasti mempunyai jaminan kebendaan pelunasan utang dari debitor baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Apabila Kreditor tidak meminta jaminan secara khusus ketika melakukan perjanjian utang-piutang dengan Debitor, maka berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata secara otomatis kreditor mempunyai jaminan umum pembayaran utang dari harta benda milik debitor. Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a.      Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Selain itu, ada unsur-unsur penting yang terkandung dalam hukum jaminan,yakni sebagai berikut :
1.      Serangkaian ketentuan hukum, baik yang bersumberkan kepada ketentuan hukum yang tertulis dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan hukum jaminan yang tertulis adalah ketentuan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, termasuk yurisprudensi, baik itu berupa peraturan yang original (asli) maupun peraturan yang derivatif (turunan). Adapun ketentuan hukum jaminan yang tidak tertulis adalah ketentuan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan pembebanan utang suatu jaminan.
  1. Ketentuan hukum jaminan tersebut mengatur mengenai hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur). Pemberi jaminan yaitu pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu, yang menyerahkan suatu kebendaan tertentu sebagai (benda) jaminan kepada penerima jaminan (kreditur).
  2. Adanya jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur.
  3. Pemberian jaminan yang dilakukan oleh pemberi jaminan dimaksudkan sebagai jaminan (tanggungan) bagi pelunasan utang tertentu.
Fungsi utama dari jaminan adalah untuk meyakinkan bank atau kreditor, bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk mengembalikan atau melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan persyaratan dan perjanjian kredit yang telah disepakati bersama.
Manfaat bagi kreditur :
1.      Terwujudnya keamanan terhadap transaksi dagang
2.      Memberikan kepastian hukum bagi kreditur

B.     Macam-Macam Hukum Jaminan
1.      Jaminan Perorangan
Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht. Ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan immateril. Pengertian jaminan perorangan dapat dilihat dari berbagai pendapat para ahli. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateril (perorangan) adalah :[3]
“Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umunya.
Unsur jaminan perorangan, yaitu :
1.      Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu
2.      Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu
3.      Dan terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
Jaminan Perorangan (persoonlijke zekerheid) Adalah jaminan seseorang dari pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban dari debitor. Dengan kata lain, jaminan perorangan itu adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditor) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berutang.
Jaminan yang berupa orang (jaminan perorangan) dapat menimbulkan perjanjian penanggungan (borgtocht), dimana ada orang ketiga (borg) yang menanggung apabila uang pinjaman kredit tidak dikembalikan oleh pihak peminjam. Jaminan berupa orang (jaminan perorangan) ialah pihak ketiga (borg) yang menjamin pembayaran apabila debitur tidak sanggup mengembalikan uang pinjaman pada bank (yang meminjamkan).
Pasal 1820 menyatakan “penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.”
Pasal 1831 menyatakan “si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berutang, selainnya jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

2.      Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan dapat diadakan antara kreditor dengan debitornya, tetapi juga dapat diadakan antara kreditor dengan seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban dari si berutang (debitor).
Jaminan yang bersifat kebendaan yaitu adanya benda tertentu yang dijadikan jaminan (zakelijk). Ilmu hukum tidak membatasi kebendaan yang dapat dijadikan jaminan hanya saja kebendaan yang dijaminkan tersebut haruslah milik dari pihak yang memberikan jaminan kebendaan tersebut.[4]
Pemberian jaminan kebendaan selalu berupa menyendirikan suatu bagian dari kekayaan seseorang, si pemberi jaminan, dan menyediakannya guna pemenuhan (pembayaran) kewajiban (utang) dari seorang debitor. Kekayaan tersebut dapat berupa kekayaan si debitor itu sendiri atau kekayaan pihak ketiga. Pemberian jaminan kebendaan ini kepada si berpiutang (kreditor) tertentu, memberikan kepada si berpiutang tersebut suatu hak privilege (hak istimewa) terhadap kreditor lainnya.
Jaminan kebendaan mempunyai ciri-ciri “kebendaan” dalam arti memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu dan mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan.
Syarat-syarat benda jaminan :
¢  Dapat secara mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukannya
¢  Tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untuk melakukan atau meneruskan usahanya.
¢  Memberikan kepastian kepada si kreditur, dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi, bila perlu dapat mudah diuangkan untuk  melunasi hutangnya si penerima kredit.

C.     Hak Retensi
Hak retensi berasal dari kata retain, yang berarti hak untuk tetap menahan (suatu benda).Yang dimaksud dengan hak retensi adalah hak untuk menahan sesuatu benda sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi.
Hak retensi merupakan jaminan khusus yang menguasai bendanya maka bagi kreditur lebih aman apabila tertuju pada benda bergerak yang gampang dipindahkan dan berubah nilainya. Selama pemegang gadai tidak menyalah gunakan barang yang diberikan dalam gadai, maka si berpiutang tidak berkuasa menuntut pengembaliannya, sebelum ia membayar sepenuhnya baik uang pokok maupun bunga dan biaya hutangnya, yang untuk menjamin barang gadai telah diberikan, beserta segala biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang-barang gadai. [5]
Hak retensi bersifat tidak dapat dibagi-bagi, kalau misalnya sebagian saja dari utang itu tidak dibayar, tidak lalu berarti harus mengembalikan sebagian dari barang yang ditahan. Hutang seluruhnya harus dibayar terlebih dahulu baru barang seluruhnya dikembalikan. Hak retensi tidak membawa serta hak boleh memakai barang yang ditahan tersebut tetapi hanya boleh menahan saja dan tidak boleh digunakan.
Dalam pasal 1159 ayat 1 juga menyebutkan ‘selama pemegang gadai tidak melakukan misbruik atas barang gadai itu. Bahwa si pemegang gadai pada hakikatnya tidak diperbolehkan memakai barang gadaian. Resiko kehilangan barang itu, lebih berat diletakkan di atas pundak si pemegang gadai.[6]
Pasal 575 ayat (2) KUHPerdata dan Pasal 576 KUHPerdata dapat diketahui bahwa yang dinamakan dengan hak retensi adalah hak untuk menahan kebendaan milik debitur dengan tujuan agar debitur memenuhi kewajibannya atau membayar utangnya atau melaksanakan perikatannya kepada kreditur yang diberikan hak retensi tersebut. Jadi pada dasarnya hak retensi bersifat accesoir yang berarti melekat pada suatu kewajiban, prestasi, utang, atau perikatan yang harus dilakukan, dibayar, atau dipenuhi oleh debitur. Hak retensi yang bersifat accesoir yaitu ikut beralih, hapus dan batal dengan beralihnya, hapusnya dan
batalnya perjanjian pokok.
Perum Pegadaian menahan barang yang dijadikan jaminan gadai apabila debitur pada saat jatuh tempo hanya membayar bunganya. Sehingga timbul hutang baru sampai dengan pelunasan hutang oleh nasabah (pemberi gadai). Hal yang demikian itu disebut Hak Retensi. Sedangkan hak retensi adalah hak yang diberikan kepada kreditur tertentu, untuk menahan benda debitur sampai tagihan yang berhubungan dengan benda tersebut dilunasi.[7]
Dalam KUHPerdata mengenai hak retensi diatur dalam pasal-pasal yang tercerai berai yaitu dalam Pasal 575, Pasal 576, Pasal 577, Pasal 578, Pasal 715, Pasal 725, Pasal 1616, Pasal 1729, Pasal 1812, dan Pasal 1364 KUHPerdata.
Hak retensi diberikan kepada seseorang pemegang kedudukan berkuasa atas :
    1. Biaya yang harus dikeluarkan olehnya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan kebendaan yang dikuasainya tersebut.
    2. Menuntut kembali segala biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasilhasil dari kebendaan yang dikuasainya tersebut (dalam hal benda tersebut adalah tanah), selama dan sepanjang hasil-hasil itu pada saat penyerahan kembali akan kebendaan yang bersangkutan belum terpisah dari tanah. Dan tidak termasuk pada :
a. Segala biaya dan pengeluaran yang telah dikeluarkan guna memelihara kebendaan itu semata-mata.
b. Biaya-biaya yang ia keluarkan guna memperoleh hasil-hasil yang ia karena kedudukan berkuasanya berhak menikmatinya.












KESIMPULAN
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Hak retensi adalah hak untuk menahan kebendaan milik debitur dengan tujuan agar debitur memenuhi kewajibannya atau membayar utangnya atau melaksanakan perikatannya kepada kreditur yang diberikan hak retensi tersebut. Jadi pada dasarnya hak retensi bersifat accesoir yang berarti melekat pada suatu kewajiban, prestasi, utang, atau perikatan yang harus dilakukan, dibayar, atau dipenuhi oleh debitur. Hak retensi yang bersifat accesoir yaitu ikut beralih, hapus dan batal dengan beralihnya, hapusnya dan batalnya perjanjian pokok.









DAFTAR PUSTAKA

Satrio,J. 1993, Hukum Jaminan, Hak- Hak Kebendaan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

prodjodikoro, Wirjono,Hukum Perdata tentang hak atas benda.,Jakarta :PT Intermasa

Widjaja ,Gunawan, dan Mulyadi ,Kartini 2005, Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotik, Seri Hukum Harta Kekayaan, Jakarta :Kencana

Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia.,Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada 2007

KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Perdata)



[1] J.Satrio,S.H.,Hukum Jaminan,Hak Jaminan Kebendaan,Hak Tanggungan Buku I.,Bandung : PT.Citra Aditya Bakti 2002hal68-69
[2]Ibid
[3] H. Salim HS.,S.H.,M.S.,Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia.,Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada 2007 hal.217
[4] Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, 2005, Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotik, Seri Hukum
Harta Kekayaan, Jakarta :Kencana  hal.66.
[5] Ibid hal.49
[6] Prof.Dr.Wirjono prodjodikoro,S.H,Hukum Perdata tentang hak atas benda.,Jakarta :PT Intermasa hal157-158
[7] J. Satrio, 1993, Hukum Jaminan, Hak- Hak Kebendaan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, hal.22.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar