Sabtu, 22 Oktober 2011

Kekuasaan Relatif & Absolut Peradilan Agama di Indonesia


PENDAHULUAN
I.                   Latar Belakang
Peradilan Agama adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang mengurusi perkara perdata islam dan hanya dikhususkan untuk umat muslim yang ada di indonesia berdasarkan nilai-nilai hukum Islam. Lembaga ini menyelesaikan perkara dengan hukum-hukum syara yang dipetik dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kekuasaan peradilan adalah menerima,memeriksa, mengadili, memutus,dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan dalam peradilan agama itu adalah dalam perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan Islam. Oleh karena hukum sosial kekeluargaan hampir secara mutlak menyentuh dan dialami setiap pribadi muslim.
Dalam lingkungan peradilan terdiri atas pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Penyelesaian perselisihan dan persengketaan dengan mediasi dikenal sebagai tahkim, dengan hakam sebagai juru damai. Kelahiran UU no.7 tahun 1989 selayaknya diterima secara wajar sebagai salah satu aset nasional dalam bidang pembangunan dan pembaharuan hukum yang benar-benar mengacu pada pendekatan rasa kesadaran dan keadilan masyarakat.
Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang wewenang yang ada di lingkungan peradilan agama. Yang dalam makalah ini akan membahas tentang wewenang absolut dan wewenang relatif peradilan agama di indonesia sejak jaman kemerdekaan dan bagaimana perkembangannya sampai saat sekarang ini.
II.                Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian dari wewenang wewenang absolut dan wewenang relatif ?
  2. Bagaimana perkembangannya diawal kemerdekaan ?
  3. Bagaimana perkembangannya sampai saat sekarang ini ?



  1. Wewenang Peradilan Agama
Kata kekuasaan disini sering disebut juga dengan “kompetensi” yang berasal dari bahasa belanda competentie, yang kadang-kadang diterjemahkan juga dengan “kewenangan”, sehingga ketiga kata tersebut dianggap semakna.
a.       Kekuasaan relatif
Kekuasaan relatif berhubungan dengan daerah hukum suatu pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding. Artinya, cakupan dan batasan kekuasaan relatif pengadilan ialah meliputi daerah hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya, misalnya antara pengadilan negeri magelang dengan pengadilan negeri purworejo, antara pengadilan agama muara enim dengan pengadilan agama baturaja.Pengadilan negeri magelang dan pengadilan negeri purworejo satu jenis, sama-sama lingkungan peradilan umum dan sama-sama pengadilan tingkat pertama. Pengadilan agama muara enim dan pengadilan baturaja satu jenis, yaitu sama-sama lingkungan peradilan agama dan satu tingkatan, sama-sama tingkat pertama.[1]
Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa daerah hukum pengadilan agama, sebagaimana pengadilan negeri meliputi daerah kota dan kabupaten. Sedangkan daerah hukum pengadilan tinggi agama, sebagaimana pengadilan agama tinggi meliputi wilayah propinsi.
Pasal 4 ayat (1) UU nomor 7 ahun 1989 berbunyi :
Pengadilan agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
Pada penjelasannya berbunyi :
Pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan agama ada di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, yang daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya pengecualian.
Adanya pengecualian itu banyak sekali ditemukan, oleh karena proses pemecahan daerah kota dan kabupaten terjadi terus-menerus seiring dengan pertumbuhan dan penyebaran penduduk, selain proses perubahan dari kawasan pedesaan menuju kawasan perkotaan (urbanisasi). Disamping itu, pembentukan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama (PA dan PTA) dilakukan secara terus-menerus. Hal itu untuk memenuhi tuntutan kebutuhan karena beban perkara semakin besar, dan untuk melakukan penyesuaian dengan pengembangan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.[2]
Jadi tiap-tiap pengadilan agama mempunyai wilayah hukum tertentu atau dikatakan mempunyai “yurisdiksi relatif” tertentu, dalam hal ini meliputi satu kotamadya atau satu kabupaten, atau dalam keadaan tertentu sebagai pengecualian,mungkin lebih atau mungkin kurang,contoh di kabupaten riau kepulauan terdapat empat buah pengadilan agama, karena kondisi transportasi sulit.Yurisdiksi relatif mempunyai arti penting sehubungan dengan ke pengadilan agama mana orang akan mengajukan perkaranya dan sehubungan dengan hak eksepsi tergugat.
Menurut teori umum hukum acara perdata peradilan umum (tentang tempat mengajukan gugatan), apabila penggugat mengajukan gugatannya ke pengadilan negeri mana saja, diperbolehkan dan pengadilan negeri tersebut masih boleh memeriksa dan mengadili perkaranya sepanjang tidak ada eksepsi (keberatan) dari pihak lawannya. Juga boleh saja orang (penggugat dan tergugat) memilih untuk berperkara  di muka pengadilan negeri mana saja yang mereka sepakati. Hal ini berlaku sepanjang tidak tegas-tegas dinyatakan lain. Hal ini berlaku sepanjang idak tegas-egas dinyatakan lain. Pengadilan negeri dalam hal ini, boleh menerima pendaftaran perkara ersebut disamping boleh pula menolaknya. Namun dalam praktik, pengadilan negeri sejak dari semulasudah tidak berkenan menerima gugatan/permohonan semacam itu, sekaligus memberikan saran ke pengadilan negeri mana seharusnya gugatan/permohonan itu diajukan.[3]
Pada dasarnya setiap permohonan atau gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi :[4]
  1. Gugatan diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kediaman tergugat. Apabila tidak diketahui tempat kediamannya maka pengadilan dimana tergugat bertempat tinggal.
  2. Apabila tergugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah satu kediaman tergugat.
  3. Apabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui atau tempat tinggalnya tidak diketahui atau tergugat tidak dikenal (tidak diketahui) maka gugatan diajukan kepengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat.
  4. Apabiala objek perkara adalah benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tidak bergerak.
  5. Apabila dalam suatu akta tertulis ditentukan domisili pilihan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang domisilinya dipilih.
Pada dasarnya untuk menentukan kekuasaan relatif pengadilan agama dalam perkara permohonan adalah diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon. Namun dalam pengadilan agama telah ditentukan mengenai kewenangan relatif dalam perkara-perkara tertentu dalam undang-undang nomor 7 tahun 1989 sebagai berikut :[5]
  1. Permohonan ijin poligami diajukan ke pengadilan agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon
  2. Permohonan dispensadi perkawinan bagi calon suami atau istri yang belum mencapai umur perkawinan (19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan) diajukan oleh orangtuanya yang bersangkutan kepada pengadilan agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon
  3. Permohonan pencegahan perkawinan diajukan ke pengadilan agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan
  4. Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau tempat tinggal suami atau istri.
  1. Kekuasaan absolut
Kekuasaan absolut artinya kekuasaan pengadilan agama yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan. dalam perbedannya dengan jenis perkara  atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan lainnya, misalnya :Pengadilan agama berkuasa atas perkara perkawinan bagi mereka yang beragama islam sedangkan bagi yang selain islam menjadi kekuasaan peradilan umum.Pengadilan agamalah yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat pertama, tidak boleh langsung berperkara di pengadilan tinggi agama atau mahkamah agung.Banding dari pengadilan agama diajukan ke pengadilan tinggi agama, tidak boleh diajukan ke pengadilan tinggi.[6]
Kewenangan peradilan agama memeriksa, memutus, dan menyelesaikan bidang perdata dimaksud, sekaligus dikaitkan dengan asas “personalita” ke-islaman yakni yang dapat ditundukkan ke dalam kekuasaan lingkungan peradilan agama, hanya mereka yang beragama islam.yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang bertindak sebagai peradilan tingakat pertama, bertempat kedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten. Peradilan tingkat “banding” dilakukan oleh  pengadilan tinggi agama yang bertempat kedudukan di ibukota provinsi.[7]
Sifat kewenangan masing-masing lingkungan peradilan,bersifat “absolut”. Apa yang telah ditentukan menjadi kekuasaan yurisdiksi suatu lingkungan peradilan, menjadi kewenangan “mutlak”baginya untuk memeriksa dan memutus perkara. Kewenangan mutlak ini disebut “kompetensi absolut” atau “yuridiksi absolut”. Sebaliknya setiap perkara yang tidak termasuk bidang kewenangannnya, secara absolut tidak berwenang mengadilinya.Tujuan dan rasio penentuan batas kewenangan atau kompetensi setiap lingkungan peradilan,agara terbina suatu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang tertib antar masing-masing lingkungan. Masing-masing  berjalan pada rel yang telah ditentukan untuk mereka lalui. Tidak saling berebut kewenangan. Masing-masing bergerak dan berfungsi sesuai dengan patokan batas kewenangan yurisdiksi yang ditentukan. Disamping tujuannya untuk membina kekuasaan kehakiman yang tertib, sekaligus memberi ketentraman dan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan,lingkungan peradilan mana yang berwenang memriksa dan memutus sengketa yang sedang dihadapinya. Dengan adanya pembatasan kompetensi absolut bagi masing-masing lingkungan, memberi arah yang pasti bagi setiap anggota masyarakat pencari keadilan untuk mengajukan perkara.
  1. Perkembangan Kewenangan Peradilan Agama
Sebelum peradilan agama mempunyai kekuasaan absolut yang seragam di seluruh indonesia (sebelum berlakunya uu nomor 7 tahun 1989). Peradilan agama tidak dapat menerima ketentuan umum peradilan  umum di atas, sebab suatu jenis perkara yang misalnya menjadi kekuasaan absolut peradilan agama di pulau sumatera belum tentu juga menjadi kekuasaan absolut peradilan agama dipulau jawa,misalnya dalam perkara waris (Berdasarkan ketentuan S. 1937 no.116)
Peradilan agama adalah salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman. Untuk memenuhi pelaksanaan ketentuan pasal 10 UU no.14 tahun 1970 di lingkungan peradilan agama di undangkanlah UU no.7 tahun 1989 ,dalam bab I, pasal 2 jo.bab III pasal 49 ditetapkan tugas kewenangannya untuk memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara-perkara “perdata” bidang :
  1. Perkawinan
  2. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan islam,
  3. Wakaf dan shadaqah
Sejak berlaku UU No.7 tahun 1989, serta merta gugur semua daya kekuatan hukum peraturan-peraturan yang beranekaragam tersebut dan sejak diundangkan dan berlakunya UU No.1 tahun 1974 dan disusul UU No.7 tahun 1989 menunjukkan bahwa kekuasaan pengadilan bertambah. Berkenaan dengan hal ini, maka jumlah satuan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Perubahan daerah hukum pengadilan juga terjadi secara besar-besaran ketika dikeluarkan keputusan menteri agama nomor 76 tahun 1983 tentang penetapan dan wilayah hukum pengadilan agama.
  1. Perkembangan Wewenang Peradilan Agama Saat Ini
Saat ini dengan dikeluarkannya undang-undang no.3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang no.7 tahun 1989 tentang peradilan agama, salah satu diatur adalah tentang perubahan atau perluasan kewenangan lembaga peradilan agama pada pasal 49 yang sekarang juga meliputi perkara-perkara bidang ekonomi syariah. Secara lengkap bidang-bidang yang menjadi kewenangan pengadilan agama adalah :
-          Perkawinan
-          Waris
-          Wasiat
-          Hibah
-          Wakaf
-          Zakat
-          Infak
-          Sedekah
-          Ekonomi syariah
Berdasarkan uraian diatas dapat disebutkan bahwa kewenangan mutlak (kompetensi absolut) peradilan meliputi bidang-bidang perdata tertentu seperti tercantum dalam pasal 49 ayat (1) UU no.7 tahun 1989 jo UU no.3 tahun 2006 dan berdasar atas asas personalitas keislaman yang telah diperluas. Dengan kata lain, bidang-bidang tertentu dari hukum perdata yang menjadi kewenangan absolut peradilan agama adalah tidak hanya bidang hukum keluarga saja dari orang-orang yang beragama islam.[8]






[1] Drs.H.Chatib Rasyid SH.M.Hum,.Drs.Syaifuddin.SH,M.Hum,.Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama.,Yogyakarta : UII Press 2009 hal.26
[2]Drs. Cik Hasan Bisri, MS.,Peradilan Agama di Indonesia.,Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada 2003 hal.218-219
[3] Drs.H.Chatib Rasyid SH.M.Hum,.Drs.Syaifuddin.SH,M.Hum,.Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama.,Yogyakarta : UII Press 2009 hal.26-27
[4] Abdullah Tri Wahyudi,S.Ag,SH.,Peradilan agama di indonesia, yogyakarta : pustaka pelajar2004 hal. 87-88
[5] Ibid hal. 88-89
[6] Drs.H.Chatib Rasyid SH.M.Hum,.Drs.Syaifuddin.SH,M.Hum,.Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama.,Yogyakarta : UII Press 2009 hal.27-28
[7] M.Yahya Harahap,S.H.,Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama.,Jakarta : Sinar Grafika 2005 hal. 100
[8],hj.sulaikin lubis,SH,MH.,Hj.wismar ‘ain marzuki,SH.MH.,gemala dewi sh,ll.m. hukum acara perdata peradilan agama di indonesia,Jakarta :kencana 2008.,hal 110

3 komentar: